JATIM, radar-x.net – Sehubungan dengan Pengadaan Dan Pemasangan Pagar Pengaman Jalan (Guardrail) dari satuan kerja Dinas Perhubungan Jawa Timur, melalui program pengendalian dan pengamanan lalu lintas yang diambil dari APBD Provinsi Jawa Timur 2017, diduga sebagai ajang untuk memperkaya diri dan dibuat korupsi.
Pengadaan tersebut, diantaranya;
1. Pengadaan Dan Pemasangan Pagar Pengaman Jalan (Guardrail) di kota Batu, dengan Nilai Pagu anggaran Rp 1.125.000.000,00. Dimenangkan oleh CV. QIANNA SARANA JALAN dengan harga penawaran Rp 1.085.605.000,00.
2. Pengadaan Dan Pemasangan Pagar Pengaman Jalan (Guardrail) dikabupaten Bojonegoro, dengan nilai pagu anggaran Rp 540.000.000,00. Dimenangkan oleh CV.ALARIC KARYA dengan harga penawaran Rp 518.137.000,00.
3. Pengadaan Dan Pemasangan Pagar Pengaman Jalan (Guardrail) dikabupaten Jombang, dengan nilai Pagu anggaran Rp 540.000.000,00. Dimenangkan oleh KARYA TEHNIK dengan harga penawaran Rp 524.809.000,00.
4. Pengadaan Dan Pemasangan Pagar Pengaman Jalan (Guardrail) di kabupaten Nganjuk, dengan pagu anggaran Rp 1.800.000.000,00. Dimenangkan oleh PT.CIPTA USAHA LANCAR dengan harga penawaran Rp 1.764.000.000,00.
5. Pengadaan Dan Pemasangan Pagar Pengaman Jalan ( Guardrail ) di kabupaten Malang, dengan nilai pagu anggaran Rp 5.175.000.000,00. Dimenangkan oleh PT.KARSA NUSARAYA dengan harga penawaran Rp 4.968.278.000,00.
6. Pengadaan Dan Pemasangan Pagar Pengaman Jalan ( Guardrail ) di kabupaten Pacitan, dengan nilai pagu anggaran Rp 3.861.000.000,00. dimenangkan oleh PT.SAMBUDI dengan harga penawaran Rp 3.715.590.000,00.
7. Pengadaan Dan Pemasangan Pagar Pengaman Jalan ( Guardrail ) di kabupaten Ponorogo dengan nilai pagu anggaran Rp 1.170.000.000,00. Dimenangkan oleh CV.QIANNA SARANA JALAN dengan harga penawaran Rp 1.125.098.000,00.
8. Pengadaan Dan Pemasangan Pagar Pengaman Jalan ( Guardrail ) di kabupaten Bondowoso dengan nilai pagu anggaran Rp 1.125.000.000,00. Dimenangkan oleh CV.ALARIC KARYA dengan harga penawaran Rp 1.080.486.000,00.
Tim investigasi KPK Nusantara Blitar akan segera melaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait pekerjaan guardrail tersebut. Pasalnya, diduga pekerjaan tersebut dibuat ajang korupsi dan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara. Fakta temuan dilapangan adanya penyimpangan dengan pencurian volume Ketinggian pondasi dan campuran adukan pondasi serta kualitas plat pagar mutu kualitasnya patut di pertanyakan di semua pekerjaan guardrail di Jawa Timur, pada tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eko Siswanto, ketua LSM KPK Nusantara Blitar mengatakan bahwa, pihaknya sudah memberikan waktu ke Dishub Jatim untuk memperbaiki pekerjaan Guadrail tersebut di seluruh Jawa Timur.
“Kami sudah memberikan waktu ke dishub jatim untuk memperbaiki pekerjaan guadrail di seluruh jawa timur T.A 2017, diwaktu bertemu dengan PPK (pejabat pembuat komitmen) guardrail dikantor dishub jatim hanya ucapan terimah kasih atas pemberitahuannya dari satker PPK Dishub Jatim tersebut Kepada kami (LSM KPKN), tanpa ada tindakan untuk memperbaikki pekerjaan tersebut. Jadi sesuai komitmen kami awal akan bertindak sesuai prosedur hukum, biar APH (Aparat Penegah Hukum) saja yang menyikapinya semua ini,” ungkapnya kepada media ini. (SS)