Terjadi Jual Beli LKS dan Penarikan DSP Di MTsN 4 Bogor Libatkan Komite Sekolah

0
969

BOGOR, radar-x.net – Sekolah MTs Negeri 4 Bogor, diduga jual beli buku LKS dan pungutan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dengan mengatasnamakan Komite Sekolah. Hal ini jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.

Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Bogor Soklar, SE menyatakan, bahwa praktek jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan adanya sumbangan DSP jelas meresahkan para orang tua murid, sehingga hal ini harus dihentikan.

Berdasarkan hasil temuan tim investigasi DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Bogor, telah didapat bukti penjualan LKS dan pungutan DSP dengan penerima Komite Sekolah.

“Hasil temuan tim investigasi masalah jual beli buku LKS dan DS0 di sekolah MTs Negeri 4 Bogor ternyata sudah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Soklar pada media radar-x.net.

Sedangkan menurut pengakuan Ketua Komite Sekolah MTs N 4 Bogor H Agus, bahwa dirinya tidak tahu menahu adanya bukti tanda terima dengan kop Komite Sekolah.
“Saya tidak tahu kalau ada bukti tanda terima uang LKS dan DSP atas nama Komite Sekolah karena yang menampung dana pembelian LKS dan DSP dari orang tua siswa adalah Koperasi Sekolah”, ujar H. Agus kepada awak media radar-x.net.

Menurut Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Bogor, komite sekolah harusnya mengingatkan kepala sekolah dan guru untuk segera menghentikan jual beli LKS dan DSP, bukan malah berperan menerima dana-dana tersebut, tentunya kejadian ini tidak bisa dibiarkan.

Sementara, menurut keterangan Kepala Sekolah MTs Negeri 4 Bogor Drs. H. Enur Nurdin menjelaskan bahwa, mengenai jual beli buku LKS dan DSP itu tentunya sudah di musyawarahkan dengan orang tua murid dan Komite Sekolah, mengenai bantuan sumbangan dana pendidikan dari orang tua murid adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah, karena dana BOS yang diterima dari pemerintah tidak mencukupi.

“Penjualan buku LKS tidak dipaksakan kepada orang tua murid dan pihak sekolah minta sumbangan DSP karena dana BOS tidak mencukupi untuk memenuhi semua kegiatan dan program sekolah,” ujar H. Enur pada media radar-x.net.

Ketua DPC LSM KPK Nusantara sudah klarifikasi mengenai temuan jual beli buku LKS dan DSP dengan Komite Sekolah dan Kepala Sekolah MTs Negeri 4 Bogor, dan selanjutnya pihak DPC LSM KPK Nusantara Bogor meminta bukti-bukti musyawarah komite sekolah dengan orang tua murid dan buku rekening penampungan dana sumbangan orang tua murid serta bukti lain secara transparan, dan jika terbukti bersalah maka akan dilaporkan pada aparat penegak hukum. (Nova)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.