BANGKALAN, RADAR-X.Net – Penanganan kasus dugaan malpraktik medis di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang menyebabkan kepala bayi terputus saat proses persalinan, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.
Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan Polres Bangkalan dalam menangani perkara yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Juni 2024 tersebut.
Peristiwa tragis itu dilaporkan secara resmi oleh Sulaiman, warga Dusun Bealang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, pada 4 Maret 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LB/B.31/III/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 84 Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Meskipun telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/128.a/VI/RES.I.24/2024/Satreskrim tertanggal 10 Juni 2024, hingga pertengahan Mei 2025 tidak ada kejelasan lebih lanjut. Keluarga korban dan publik menilai, kasus ini terkesan sengaja dibiarkan mangkrak tanpa kemajuan berarti.
Perlu diketahui sebelumnya penyidik, IPTU Mas Herly Susanto, SH, yang kini menjabat sebagai Kapolsek Burneh, menyatakan bahwa proses penyidikan mengalami hambatan karena belum ditemukan dokter spesialis kandungan yang bersedia memberikan pendapat ahli. Anehnya, keluarga korban justru diminta oleh penyidik untuk mencarikan sendiri ahli tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam. Pihak keluarga korban menilai bahwa kewajiban menghadirkan saksi ahli adalah tanggung jawab penuh penyidik, bukan dibebankan kepada korban. Penilaian ini semakin memperkuat dugaan bahwa penanganan kasus oleh Polres Bangkalan tidak dilakukan secara profesional.
Saat dikonfirmasi oleh kontributor RADAR.Net, Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Risna Wijayati mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi, dan berencana mengirimkan surat permohonan pemeriksaan ke Majelis Disiplin Profesi Kedokteran. Namun, pernyataan tersebut belum cukup menjawab keraguan publik akan keseriusan penyidikan.
Tokoh masyarakat Kecamatan Modung, H. Masyhudi, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja aparat.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal nyawa manusia. Kalau kasus seperti ini bisa mangkrak, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan hilang total,” tegasnya.
Pakar hukum kesehatan dari Universitas Trunojoyo Madura, Dr. Wahyu Arifin, juga menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Ia menilai, potensi pelanggaran etik dan pidana sangat mungkin terjadi.
“Jika benar ada tindakan medis yang menyebabkan kepala bayi terputus, maka proses hukum harus dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan. Penundaan justru mencederai rasa keadilan,” katanya.
Sorotan dari masyarakat, akademisi, dan aktivis hukum kini mengarah langsung kepada Kapolres Bangkalan hingga Polda Jawa Timur. Mereka mendesak agar proses hukum dipercepat dan ditangani dengan serius, agar keadilan bagi keluarga korban dapat ditegakkan serta kejadian serupa tidak terulang kembali.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan tidak membuahkan kejelasan. Saat dihubungi, ia hanya menjawab singkat.
“Bentar saya cek dulu, mohon waktu ya,” tukas Kasatreskrim.
Kasus malpraktik yang menyebabkan kematian tragis seorang bayi di Puskesmas Modung ini kini menjadi isu nasional, dan menjadi indikator krusial atas integritas penegakan hukum dalam sektor kesehatan di daerah. (Faris)














