Aceh Tenggara, Radar-x.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tenggara resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kutacane.
Kolaborasi ini dilakukan untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan seperti akta perkawinan, perceraian, penetapan anak, hingga perubahan nama melalui mekanisme sidang di luar gedung (sidang keliling).
Kepala Disdukcapil Aceh Tenggara, Abri Br, M.Pd, menyampaikan bahwa implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut sudah mulai berjalan. Pada Kamis, 5 Maret 2025, kantor Disdukcapil telah digunakan sebagai lokasi sidang luar gedung untuk menyelesaikan dua perkara kependudukan.
”Hari ini sudah kita implementasikan. Ada dua perkara yang telah disidangkan di luar gedung pengadilan, yaitu bertempat di kantor dinas Dukcapil. Pokok perkaranya yang pertama adalah tentang akta kematian, dan yang kedua tentang perubahan elemen nama,” ujar Abri saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Abri menjelaskan, inisiatif sidang keliling ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan (access to justice) sekaligus mempercepat tertib administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat Bumi Sepakat Segenap.


Melalui prosedur baru ini, PN Kutacane menyelenggarakan sidang di lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Begitu putusan hakim keluar, pihak Dukcapil bisa langsung menerbitkan dokumen kependudukan yang diperbarui di tempat yang sama.
Langkah taktis ini diklaim mampu memangkas jalur birokrasi, menghemat biaya perjalanan, serta mempersingkat jarak tempuh bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota.
Warga tidak perlu lagi mengurus administrasi secara terpisah ke dua kantor instansi yang berbeda.Kerja sama ini juga menjadi wujud nyata dari pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Ke depan, Disdukcapil Aceh Tenggara dan PN Kutacane berkomitmen untuk terus menjaga sinergi demi meningkatkan mutu pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah tersebut.(JUN)














