Aceh Tenggara, Radar-x.net – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza konsisten memberikan perlindungan berupa jaminan sosial kecelakaan kerja bagi petani, buruh tani, pekerja lepas dan lainnya di daerah pemilihan dua, yakni Kecamatan Bambel, Bukit Tusam, Lawe Sumur dan Semadam.
Hal tersebut ia fasilitasi lewat program BPJS Ketenagakerjaan. Dimana iuran BPJS ketenagakerjaan akan di bayar melalui pokir dirinya sebagai anggota DPRK.
“Program ini untuk memberikan jaminan bagi mereka yang sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja saat bekerja. Dan ini sangat bermanfaat, ” kata Denny kepada Radar-x.net, Senin (09/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Denny mengungkapkan, keseriusan dirinya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kecelakaan kerja, bagi masyarakat karena mengingat rentannya terjadi kecelakaan kerja pada petani, pedagang dan pekerja lepas lainnya. Sehingga, perlu ada jaminan tersebut.
“Saya rasa perlu memberikan jaminan keselamatan para petani, buruh tani dan pekerja lepas lainnya, agar mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujar Denny.
Menurut Denny, hal itu tercetus dari hasil menyerap aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada dirinya. Kemudian, harapan masyarakat tersebut diwujudkan lewat pokok-pokok pikiran (pokir).
“Tentunya, dengan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan iuran di bayar lewat pokir dirinya sebagai anggota DPRK Agara,” sebutnya.
Dengan adanya program ini, agar masyarakat petani dan pekerja lepas lainnya di daerah pemilihan (Dapil) II, segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, hal itu akan dapat membantu masyarakat yang berprofesi sebagai petani dan pekerja lepas lainnya tersebut di kemudian hari.
Disamping itu, Denny juga menjelaskan, program ini getol ia perjuangkan, karena dinilai bermanfaat bagi masyarakat, seperti untuk jaminan kecelakaan kerja, biaya perawatan dan perobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja selama perawatan, santunan cacat bagi yang sakit saat terjadi kecelakaan kerja.
Menurut Denny, apabila ada yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, mendapatkan santunan meninggal dunia sekitar Rp. 70 juta. Kemudian manfaat beasiswa untuk maksimal dua orang anak dari TK sampai dengan kuliah dengan jumlah maksimal Rp. 174 juta.
Lanjutnya Denny, untuk jaminan kematian peserta yang sudah didaftarkan mendapatkan manfaat santunan meninggal dunia untuk ahli waris sebesar Rp. 42 juta minimal masa kepesertaan tiga tahun.
Politikus partai golkar itu juga berharap, semoga dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat bermanfaat dan mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi oleh para petani dan pekerja lainya ketika mengalami kecelakaan kerja.
“Karena mereka petani, pedagang dan pekerja lepas lainnya dapat bekerja secara tenang dan maksimal untuk meningkatkan perekonomian mereka,” pungkas Denny. (RH).