 |
Situasi saat pertemuan dengan lintas sektor Kecamatan Kuala Lobam. (Foto: Nurhasyim) |
KEPRI, radar-x.net – Dampak dari pemagaran lahan yang dilakukan oleh Samsi dan Tumino dipintu masuk perumahan yang dibangun oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pada Senin (25-09-2017), kini telah diadakan pertemuan di Kantor Camat Seri Kuala Lobam, Kab. Bintan – Kepri.
Dalam Pertemuan tersebut, dihadiri oleh Asisten Administrasi Pemerintah Setda Bintan, Dr. Ismail, Kabag. Pertanahan Henrio, Camat Seri Kuala Lobam R. Luqman, Kades Busung Rusli M.H, pemilik lahan Samsi serta LSM KPK Nusantara DPD Kepri Nurhidayat dan Fauzi Ramadhan.
Pasalnya, agenda pertemuan tersebut untuk membahas pemasangan pagar yang dilakukan oleh pihak pemilik lahan yang terpakai untuk pembangunan perumahan tersebut, serta mendiskusikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi antara pemilik lahan dan pemerintah daerah setempat.
Namun pada pertemuan itu Tumino selaku penerima kuasa pemilik lahan tidak bisa hadir, karena tidak bisa meninggalkan pekerjaannya.
Dalam hal ini telah terjadi kesepakatan bersama, yaitu baik pemerintah maupun pihak pemilik lahan memberikan waktu agar tim dari LSM KPK Nusantara DPD Kepri menindak lanjuti permasalahan ini, dan mengungkap fakta yang sebenarnya tentang luas tanah milik masyarakat yang terpakai untuk pembangunan perumahan tersebut.
“Karena hingga saat ini permasalahan terjadi karena adanya perbedaan pendapat tentang posisi lahan tersebut, sehingga baik pemerintah maupun pemilik lahan belum tau secara pasti berapa luas tanah yang akan diganti rugi karena terkena dampak pembanguna perumahan tersebut”. Kata Nurhidayat Ketua LSM KPK Nusantara DPD Kepri, disela-sela pertemuan tersebut.
Dijelaskannya, bahwa LSM KPK Nusantara DPD Kepri dalam hal ini dibantu oleh pemilik lahan dan pemerintah daerah setempat akan berusaha semaksimal mungkin memecahkan masalah yang terjadi, sehingga pada akhirnya tercapai kata sepakat yang tidak merugikan bagi pihak manapun. (Nurhasyim)