Sembilan Tersangka Pengedar Okerbaya dan Narkoba Dijerat Hukuman Mati

- Penulis Berita

Rabu, 24 Januari 2018 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sembilan Tersangka Pengedar Okerbaya dan Narkoba Dijerat Hukuman Mati

JEMBER, radar-x.net – Satuan  Narkoba Polres Jember berhasil meringkus sembilan orang pengedar narkoba dan okerbaya. Salah satu pengedar tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan. Keterangan tersebut didapat dalam press conference, Senin (22/1).

Di Jember sebenarnya sudah banyak para pengedar yang berurusan dengan Penegak Hukum, namun pelaku tetap saja tidak kapok dan tetap melakukan aksinya meskipun secara sembunyi.

Waka Polres Jember Kompol Edo Kentriko SH, SIK, mengatakan di hadapan awak media, jika penangkapan sejumlah sembilan pengedar ini dilakukan dalam kurun waktu 6 hari, mulai tanggal 15 hingga 21 Januari 2018. Dari kesembilan tersangka, tujuh diantaranya atas kasus okerbaya (obat keras berbahaya).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sembilan tersangka berhasil kita amankan dan (BB) Barang Bukti kita melakukan penyitaan,” ujar Edo pada sejumlah media.

Edo menjelaskan, bahwa barang bukti yang berhasil disita yakni, okerbaya sebanyak 1825 butir, sedangkan narkoba seberat 13,5 gram dari tersangka yang berinisial T, warga Semboro, Kabupaten Jember.

Pelaku pengedar sabu, lanjut Edo, diketahui pernah melakukan tindakan penganiayaan berat, sedangkan sekarang melakukan pengedaran sabu. Karena tindakan tersebut, pelaku dijerat undang-undang tentang narkoba.

Baca Juga:  Letjen Satyo, Buka Pencanangan TNI KB-Kes Tingkat Nasional Di Rohul

“Sekarang pelaku terjerat pasal yang diterapkan untuk narkoba pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU No. 35 KUHP tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau seumur hidup atau denda 1 miliyar atau 13 miliyar,” jelas Edo.

Pantauan awak media radar-x.net di polres Jember, puluhan media yang hadir dalam jumpa pers tersebut. (Dik/Bas/Rul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dewan Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilih
Ketum LSM KPK Datangi Polsek Gumuk Mas, Laporan Kliennya Di Tindak Lanjuti
Semarak Jalan Sehat Merdeka Warnai HUT ke-79 di Desa Boro, Tanggulangin
Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun
Inspektorat Wajib Copot Petugas Nakal Membackup Project Ilegal Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Area Kelapa Gading
Pemkab Murung Raya Gelar Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024
Seorang Janda Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Asmara: Suami Siri Bawa Kabur Uang Puluhan Juta dan Motor
Kasus Dugaan Perampasan Terus Bergulir, Kali ini Korban dan Saksi Diperiksa Polres Banyuwangi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 00:27 WIB

Dewan Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilih

Rabu, 11 September 2024 - 22:29 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Dorong Pembaharuan Data Lahan dan Pabrik Sawit

Rabu, 11 September 2024 - 15:11 WIB

Ketum LSM KPK Datangi Polsek Gumuk Mas, Laporan Kliennya Di Tindak Lanjuti

Selasa, 10 September 2024 - 17:59 WIB

Semarak Jalan Sehat Merdeka Warnai HUT ke-79 di Desa Boro, Tanggulangin

Selasa, 10 September 2024 - 08:49 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

Senin, 9 September 2024 - 20:30 WIB

Pemkab Murung Raya Gelar Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Senin, 9 September 2024 - 20:10 WIB

Seorang Janda Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Asmara: Suami Siri Bawa Kabur Uang Puluhan Juta dan Motor

Senin, 9 September 2024 - 14:52 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Terus Bergulir, Kali ini Korban dan Saksi Diperiksa Polres Banyuwangi

Berita Terbaru