JEMBER, radar-x.net – Satuan Narkoba Polres Jember berhasil meringkus sembilan orang pengedar narkoba dan okerbaya. Salah satu pengedar tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan. Keterangan tersebut didapat dalam press conference, Senin (22/1).
Di Jember sebenarnya sudah banyak para pengedar yang berurusan dengan Penegak Hukum, namun pelaku tetap saja tidak kapok dan tetap melakukan aksinya meskipun secara sembunyi.
Waka Polres Jember Kompol Edo Kentriko SH, SIK, mengatakan di hadapan awak media, jika penangkapan sejumlah sembilan pengedar ini dilakukan dalam kurun waktu 6 hari, mulai tanggal 15 hingga 21 Januari 2018. Dari kesembilan tersangka, tujuh diantaranya atas kasus okerbaya (obat keras berbahaya).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sembilan tersangka berhasil kita amankan dan (BB) Barang Bukti kita melakukan penyitaan,” ujar Edo pada sejumlah media.
Edo menjelaskan, bahwa barang bukti yang berhasil disita yakni, okerbaya sebanyak 1825 butir, sedangkan narkoba seberat 13,5 gram dari tersangka yang berinisial T, warga Semboro, Kabupaten Jember.
Pelaku pengedar sabu, lanjut Edo, diketahui pernah melakukan tindakan penganiayaan berat, sedangkan sekarang melakukan pengedaran sabu. Karena tindakan tersebut, pelaku dijerat undang-undang tentang narkoba.
“Sekarang pelaku terjerat pasal yang diterapkan untuk narkoba pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU No. 35 KUHP tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau seumur hidup atau denda 1 miliyar atau 13 miliyar,” jelas Edo.
Pantauan awak media radar-x.net di polres Jember, puluhan media yang hadir dalam jumpa pers tersebut. (Dik/Bas/Rul)