BeritaHukum

Sejumlah Pejabat MA Telah Diperiksa KPK

×

Sejumlah Pejabat MA Telah Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA  –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait penundaan salinan Putusan Kasasi yang menjerat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisno.
KPK sudah menetapkan Andri sebagai tersangka. Untuk mengusut kasus ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris MA, Nurhadi pada Selasa (8/3/2016).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Nurhadi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Nurhadi untuk melengkapi berkas pemeriksaan Andri.
“Iya, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada sekretaris MA, pak Nurhadi, sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisno),” ujar Priharsa kepada wartawan, Selasa (8/3/2016), lalu.
Sebelum Nurhadi, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat MA, termasuk Panitera dan Panitera Muda Pidana Khusus. Seperti pejabat MA lainnya, Nurhadi diperiksa lantaran penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk mengusut kasus ini.
“Karena penyidik menilai ada keterangan-keterangan dari pak Nurhadi yang dianggap perlu untuk didengar dalam pendalaman penyidikan ini,” tutupnya. (BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page