“Save Erison Sormin” Eks Ketua Buruh SBSI 1992 Medan Angkat Bicara

- Penulis Berita

Selasa, 25 Juni 2019 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudianto, Eks Ketua Buruh SBSI 1992 Kota Medan.

MEDAN, radar-x.net – Setelah berita PHK sepihak yang menimpa Ketua Serikat Buruh Perkebunan di PT.PN IV basis Ajamu viral di media, banyak dukungan moral bermunculan baik dari berbagai LSM serta mantan aktivis Buruh di Kota Medan.

Salah satunya dukungan moral yang di ucapkan oleh mantan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia 1992(SBSI) Kota Medan, Rudianto yang kini menjadi Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) Kota Medan.

Rudianto, ketika dikonfirmasi radar-x saat sedang mengikuti perjumpaan dengan rekan-rekan LSM, Senin 24 Juni 2019, di Mabes LSM-KPK Nusantara, tepatnya di Jl. D.I. Pandjaitan terkait masalah yang menimpa Erison Sormin yang menjadi korban dugaan pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Pihak PT.PN IV Unit Usaha Ajamu Labuhan Batu, harus kita kawal. “Save Erison Sormin”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya Pihak PT.PN IV Unit Usaha Ajamu keliru dan terlalu bernafsu untuk mempidanakan Erison Sormin tanpa ada putusan pengadilan.

“Mirisnya, rentetan kejadian tragis terhadap buruh tidak hanya disebabkan oleh kebijakan pemerintah dan pengusaha, tetapi juga peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Misalnya saja terkait PHK, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang awalnya diharapkan berpihak pada kepentingan buruh, justru memunculkan ancaman. Misalnya saja Pasal 158 UU No.13/2003 yang memberikan kewenangan pada pengusaha untuk mem-PHK langsung buruh yang diduga telah melakukan kesalahan berat,” kata Rudianto.

Baca Juga:  Cegah Konflik Sosial, Forum Keserasian Sosial Desa Sukojember Gelar Serasehan

Rudianto menjelaskan, bahwa ancaman tersebut tidak berumur lama. 15 Oktober 2003 atau tujuh bulan setelah UU No. 13/2003 disahkan, sejumlah organisasi serikat buruh mengajukan permohonan judicial reviewke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan No. 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 silam, MK akhirnya menyatakan Pasal 158 bersama beberapa pasal lainnya tidak berlaku.

Menyikapi putusan MK tersebut, Depnakertrans tanggap dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945. Surat edaran ini, menurut Direktur Perselisihan Hubungan Industrial Depnakertrans Gandi Sugandi, mempertegas putusan MK yang menetapkan bahwa pengusaha tidak dapat seenaknya mem-PHK pekerja/buruh yang sedang ditahan karena diduga melakukan kesalahan berat.

Dalam Butir 3 huruf a SE Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, ditegaskan bahwa pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat, maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Rudianto menambahkan, keluarnya SE Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 juga merupakan respon atas kekhawatiran kalangan pengusaha mengenai kewajiban mereka untuk membayar upah kepada pekerja/buruh mereka yang ditahan karena diduga melakukan pidana. Dalam butir butir 3 huruf b SE Menakertrans tersebut, ditetapkan apabila pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib dan pekerja/ buruh tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya maka berlaku ketentuan Pasal 160 UU No. 13/2003.

Baca Juga:  Jelang Tahun Baru, Polsek Pallangga Lakukan Operasi Cipta Kondisi

“Rudi berpandangan secara makro negara masih minimalis untuk mewujudkan keberpihakan dan perlindungan pada buruh dan industri dalam negeri. Salah satu faktor penyebab rapuhnya industri Nasional adalah kepastian hukum yang tidak jelas melindungi buruh,” tambahnya. (Mulya)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puasa Tinggal Hitung Hari, Lebaran Tiba, Ini Ungkap Rahmanto Muhidin
DPRD Apresiasi Pasar Penyeimbang di Murung Raya, Tekan Inflasi Daerah
DPPKB Aceh Tenggara Akan Launching Program RDK di 20 Desa
Pejabat Pj. Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi Golkar Tentang LKPJ Tahun 2023
DPRD Murung Raya Sambut Kunker DPRD Gumas
KJJ Pamekasan Gelar Safari Ramadhan
Kapolsek Pengarengan Kerahkan Anggota Bersama BPBD, Cari Korban Kecelakaan Laut
Dugaan Perbuatan Pidana oleh Pemilik Pabrik Plastik di Gladag Rogojampi Belum dapat Perhatian
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:34 WIB

PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:38 WIB

Memperkuat Transparansi, Terpampang Baliho APBDes Tahun 2024 & Laporan Realisasi Desa Wonoayu Tahun 2023

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:07 WIB

Pengendalian Hama Tikus Sawah Oleh Gapoktan dan Pemerintah Desa Wonoayu

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:00 WIB

DPPKB Aceh Tenggara Akan Launching Program RDK di 20 Desa

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:55 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Sukseskan Bulan Bakti Timbang Balita

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:59 WIB

Pj. Bupati Nizhamul Promosikan Budaya dan Wisata Batu Bara ke Kancah Internasional

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:21 WIB

Secara Simbolis Pj Bupati Bondowoso Di Dampingi Sekda Serahkan Bantuan Benih Padi

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:34 WIB

Pj Bupati Bondowoso Launching Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Srikandi

Berita Terbaru

Pemerintahan

PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:34 WIB