Satreskrim Polres Pamekasan, Amankan Seorang Youtuber

- Penulis Berita

Rabu, 7 Februari 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : Satreskrim Polres Pamekasan, Amankan Seorang Youtuber

Pamekasan, Radar x. net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang Youtuber berinisial J (29) atas kasus penyebaran video asusila mantan pacarnya inisial W.R.

Tindakan nekat tersebut dilakukan oleh (J) lantaran sakit hati karena diputuskan cintanya oleh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Pamekasan Andy Purnomo menjelaskan, kepada wartawan, pada Selasa, 06/02/2024. berdasarkan dari hasil penyelidikan, J terbukti telah menyebarkan video asusila korban melalui aplikasi pesan singkat kepada saksi M.M.S, teman korban, pada tanggal 6 Juni 2023. Penyebaran video tersebut dilakukan J karena sakit hati diputuskan oleh korban setelah menjalin hubungan selama 6 bulan.

“Motif utama pelaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati dengan korban berinisial W.R. yang memutuskan hubungannya,” terang Kompol Andy Purnomo

Peristiwa tersebut sejak tanggal 7 Juni 2023, sekitar pukul 18.15 WIB Tersangka J mengirimkan video Asusila Korban R.W. kepada Saksi M.M.S melalui pesan WhatsApp yang berdurasi 38 detik.

“Peristiwa itu berawal pada pertengahan tahun 2023 di mana tersangka J mengirim video asusila rekam layar Korban R.W. kepada Saksi M.M.S melalui pesan WhatsApp yang berdurasi 38 detik”. Tegasnya

Baca Juga:  Penemuan Mayat Bayi Yang Terbungkus Kantong Plastik  Gegerkan Warga Kelurahan Tenggarang

“Pada bulan November 2022 saat melakukan panggilan video Call dengan tersangka, korban tidak menyadari bahwa pelaku merekam layar ketika korban tidak mengenakan pakaian apapun” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan polisi termasuk satu flashdisk berisi video asusila W.R. berdurasi 38 detik, serta tiga lembar tangkapan layar percakapan antara J dan M.M.S.

Akibat perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun,” pungkas Wakapolres Pamekasan.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menghimbau kepada masyarakat untuk tidak Melakukan tindakan asusila, dan menyebarkan video asusila ke orang lain. Hal tersebut dapat dipidana dengan penjara.

(HR/Korwil Madura)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Petir Menyambar Lima Orang Petani di Sampang, Satu Meninggal Dunia
Kapolsek Pengarengan Kerahkan Anggota Bersama BPBD, Cari Korban Kecelakaan Laut
Viral Video, Warga di Pamekasan Rame-rame Bawa Celurit
Bersama Forkopimda Pamekasan, Wakapolres Tinjau Lokasi Banjir
Laporan Pelanggaran PPS Berlanjut, “Ketua PPK Omben” Kalau Cukup Bukti Monggo Laporkan ke KPU
Fenomena di Lapas Kelas llA Pamekasan, Berikut Pengakuan Mantan Napi
Tak Nutut Saat Mendahului Kendaraan Lain, Sebuah Truk Hantam Mobil Ertiga
Didampingi Kuasa Hukumnya, Keluarga Korban Pembunuhan Datangi Kejati
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 21:18 WIB

Perusahaan Besar Swasta Harus Berdayakan Masyarakat Sekitar 

Rabu, 24 April 2024 - 18:38 WIB

Daerah Pelosok Murung Raya Masih Kekurangan Guru, Ini Harapan Dewan

Rabu, 24 April 2024 - 01:26 WIB

DPRD Murung Raya Budaya Daerah Harus Terus Dilestarikan, Ini kata Dewan

Rabu, 24 April 2024 - 01:23 WIB

DPRD Minta Pemkab Murung Raya Inventarisir Aset 

Rabu, 24 April 2024 - 01:17 WIB

Mengawatirkan Jembatan Arter Perlu Perbaikan

Rabu, 24 April 2024 - 01:14 WIB

DPRD Murung Raya Fraksi PDIP Soroti Minimnya Serapan Anggaran tahun 2023

Rabu, 24 April 2024 - 01:09 WIB

Fraksi PDIP Dukung Pasar Murah untuk Tekan Inflasi

Rabu, 24 April 2024 - 01:01 WIB

Investor Perhatikan Tenaga Kerja Lokal, Jangan Jadi Penonton

Berita Terbaru

Hukum

Sengketa Tanah Berujung Penganiyaan

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:31 WIB