HukumKriminalPolri

SATRESKOBA Polres Bondowoso Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Jambesari Darus Sholah

168
×

SATRESKOBA Polres Bondowoso Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Jambesari Darus Sholah

Sebarkan artikel ini
Ardian Pandu anggota Reskoba Polres Bondowoso saat melakukan penangkapan pengedar sabu asal Situbondo

Bondowoso –  Anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan dua orang Laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan, menjadi perantara dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika Narkotika Gol I jenis Shabu dan permufakatan jahat. Minggu, 10/5/2020.

Berikut Kronologis penangkaan Kedua pelaku, Pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2020 Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di daerah Kab. Bondowoso, diduga terjadi penyalahgunaan narkotika Gol I Jenis Shabu, Selanjutnya anggota Resnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekira jam 00.30 WIB Anggota Satresnarkoba Res Bondowoso.

Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan orang berinisial E dan berinisial ASR karena diketahui telah melakukan tindak pidana melawan hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan, menukarkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau Menyediakan Narkotika Gol I Jenis shabu.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Ipda Nurudin, setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 paket Shabu. Dari penguasaan E diamankan barang bukti berupa 1 paket Shabu berat kotor 5,08 gram, berat bersih 4,70 gram dan 1 unit HP Vivo, dari penguasaan ASR diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Xiaomi, TKP penangkapan di jalan Desa. Pengarang Kec. Jambesari Darus Sholah Kab. Bondowoso dan selanjutnya kedua pelaku dibawa dan diserahkan ke Mapolres Bondowoso.

“Keduanya saat ini di amankan di Mapolres Bondowoso untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut dan keduanya disangkakan disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun”, Ungkap Ipda Nurudin.

Berikut dijelaskan identitas kedua Pelaku pertama berinisial E (41) alamat kampung Krajan  Rt. 09/03 Ds. Mojosari Kec. Asem bagus Kab. Situbondo. Dan tersangka kedua berinisial ASR (31) alamat Kp. Dami Rt. 03/01 Ds. Jangkar Kec. Jangkar Kab. Situbondo. (Arik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page