Polri

Sat.reskrim Polres Pamekasan, Ringkus Oknum Wartawan

187
×

Sat.reskrim Polres Pamekasan, Ringkus Oknum Wartawan

Sebarkan artikel ini

Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Salah Satu Kades, Oknum Wartawan Di Pamekasan diamankan Polisi

Pamekasan, Radar x. net – Satuan Reserse Kriminal (Sat.reskrim) Polres Pamekasan menangkap oknum wartawan inisial VR, tersangka kasus tindak pidana pemerasan, disalah satu rumah makan di Desa Buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, pada Rabu, 31/01/2024.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media Radar x.net dilapangan, Oknum wartawan tersebut diduga telah melakukan pemerasan terhadap Mukhlis Kepala Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan dan pengembangan, terdapat keterangan bahwa tersangka VR mengancam buka rahasia berupa foto proyek pengaspalan. Jika tidak direspon, rahasia yang dimaksud akan dipublikasikan.

AKBP Jazuli Dani Irawan, Kapolres Pamekasan mengatakan, bahwa peristiwa tersebut bermula pada sekitar bulan Desember 2023 lalu saat Kepala Desa dihubungi oleh tersangka.

“Dia mengaku sebagai pekerja pers. Setelah itu tersangka menanyakan proyek pengaspalan yang ada di Desa Somalang dan mengajak Kepala Desa Somalang bertemu,” cetus Kapolres Pamekasan, kepada awak media, pada Kamis, 01 Februari 2024.

Beberapa minggu kemudian, ungkap Pak Dani, sapaan akrabnya Kapolres Pamekasan. Kemudian VR intens menghubungi Kepala Desa tapi tidak direspon. Selanjutnya, VR menghubungi saksi bernama Edy melalui telepon.

Kepada Edy, VR bilang punya temuan tentang proyek pengaspalan jalan di Desa Somalang. VR juga kirim bukti berupa foto.

“VR ini juga mengancam, jika tidak direspon maka akan dipublikasikan,” jelas AKBP Jazuli.

Karena merasa terdesak, katanya, Kepala Desa Somalang langsung mengajak tersangka bertemu untuk menyerahkan uang yang diminta oleh tersangka dan waktu itu Kepala Desa Somalang menyerahkan uang sejumlah Rp. 4.000.000 kepada tersangka.

Akan tetapi, tambah AKBP Jazuli, VR hanya ambil sebesar Rp.3.000.000. Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pamekasan yang saat itu sudah berada lokasi langsung menangkap VR.

“Kami datang kesana, atas pengaduan dari Kepala Desa Somalang. Tersangka langsung dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone, satu buah ID Card dari salah satu media online (nama media sengaja disembunyikan demi menjaga privasi perusahaan), dan uang sebesar tiga juta rupiah.

Atas tindakan itu, VR disinyalir melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) subs Pasal 369 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

“Saya menghimbau kepada rekan-rekan media, sama-sama saling menjaga, saling mengingatkan kalau memang ada oknum yang mengatasnamakan pers untuk kepentingan pribadi, tolong disampaikan kepada kami untuk bisa diungkap,” pungkasnya dengan tegas

(HR/Korwil Madura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page