![]() |
| Tsk, Inisial MZA,(Foto : Sukri) |
BONDOWOSO – Satuan Unit Narkoba Polres Bondowoso, berhasil menangkap seorang pria berinisial MZA(21), warga Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (1/9/2016) malam.
Penangkapan dilakukan di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Blindungan Bondowoso, Kali ini, pelaku yang ditangkap merupakan pengedar narkoba jenis pil keras. Tersangka diduga penjual obat-obatan jenis pil berlogo “Y” dengan barang bukti sebanyak ratusan butir.
Tersangka berhasil diringkus, ketika sedang menjual pil berlogo “Y” kepada temannya sebanyak 50 butir, pada saat setelah melakukan transaksi, tersangka langsung ditangkap oleh anggota Sat Reskoba Polres Bondowoso.
Selanjutnya Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 390 butir pil warna putih berlogo ‘Y’, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.146.000,- dan 1 unit sepeda motor merk yamaha vega R.
Atas kejadian tersbut, dilakukan penangkapan terhadap tersangka, karena terbukti telah melakukan praktek kefarmasian tanpa ijin dan tidak memiliki keahlian dalam kefarmasian dan melanggar pasal 197 subs 196 UU Ri NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sementara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mako Polres Bondowoso, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(humas Polres/sukri)













