BONDOWOSO, radar-x.net – Ketua DPC Hanura Bondowoso Nawiryanto Winarno, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan, Selasa (13/02/2018).
Penetapan tersangka tersebut berawal dari laporan korban Yanto Hartono (35), warga Tal Kandang Situbondo melaporkan Nawiryanto ke Satuan Reskrim Polres Bondowoso pada 13 November 2017 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Julian Kamdo Waroka Mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan Nawiryanto Winarno sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari penyidikan itulah, keduanya kami sangka bersama-sama melakukan penipuan,” kata Julian.
Dijelaskannya, berdasarkan data yang dihimpun di kepolisian, Nawiryanto diduga terlibat dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli tebu.
“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meyakinkan pelapor untuk membeli tebu kepada tersangka sebanyak 30 ton dengan keuangan total sebesar sekitar lebih dari Rp 900 juta,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tambah Kasat Reskrim, Nawiryanto Winarno ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 sub 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.” Tegasnya (Nuzul/Tim)