BOGOR, RADAR-x.net – Hasil rapat pleno DPRD Provinsi Jawa Barat menyetujui pemekaran Kabupaten Bogor Timur, kabar pemekaran itu di sampaikan Ketua Komisi 1 Bedi Budiman.
Surat persetujuan Daerah Otonom Baru (DOB) langsung di tandatangani oleh Taufik Hidayat Ketua DPRD provinsi Jawa Barat dan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat paripurna, Jumat (16/4/2021).
“Setelah kami bahas rapat pleno komisi 1 tadi siang 16 april 2021 maka dengan ini komisi 1 menyatakan bahwa bogor timur tersebut sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat sebagai calon daerah persiapan otonomi baru,” ungkap Bedi Budiman.
Mengacu pada ketentuan di Undang-Undang UU nomor 23 tahun 2014 tentang perda, peraturan pemerintahan baru akan di evaluasi oleh pemerintah selama tiga tahun setelah ditetapkan oleh Undang-Undang.


Sementara itu Gubernur Jawa Barat yang akrab dengan panggilan kang Emil mengatakan bahwa proses DOB masih panjang.
“Kami mengingatkan bahwa proses berikutnya masih cukup panjang, setelah nanti Moratorium di cabut oleh Presiden RI berdasarkan masukan dari dewan pertimbangan otonomi daerah, akan ada team independen yang menilai kelayakan untuk di jadikan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) yang tentunya di konsultasikan kepada DPR RI/DPD RI,” tutur Kang Emil.
Selanjutnya ketua presedium Bogor Timur Hafiz Rana menyampaikan terima kasih kepada semua elemen yang mendukung terbentuknya DOB Bogor Timur.
“Kami sangat berterimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mendukung baik moril maupun materil untuk perjuangan pemekaran Kabupaten Bogor Timur ini, tidak lupa juga kami sampaikan banyak terimakasih kepada elemen masyarakat, Ormas, LSM dan simpatisan Bogor Timur yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, semoga kita tetap kompak, solid bersinergi kolaborasi mendukung pemekaran Bogor Timur,
tinggal satu langkah lagi prosesnya yaitu persetujuan dari pusat, dan pemekaran Bogor timur itu bukan keinginan tapi sudah jadi kebutuhan,” ungkap Hafiz Rana.
(Cep Sidik)














