SAMPANG, RADAR-X.net – Satuan Unit Reskrim Polsek Sampang berhasil mengamankan bandar togel saat melakukan patroli yustisi (himbauan patuhi protokol kesehatan) pada masyarakat.
Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, bandar tersebut berisial MM bin S (34) warga Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, karena telah melakukan tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) pada Kamis, 5 Agustus 2021 pukul 23.00 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si melalui Ps. Kapolsek Sampang Iptu Tomo S.Pd mengatakan, bahwa MM bin S diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime, warna gold, type SM-G6100, beserta sim card dengan Nomor 081999956XXX yang didalamnya terdapat aplikasi WhatsApp berisi percakapan dari pelanggan judi yang memasang angka taruhan dan jumlah uang taruhan, dan selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 260.000,- (Dua ratus enam puluh ribu rupiah).
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sampang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” kata Iptu Tomo S.Pd, Sabtu (07/08/2021).
Dikatakannya, bahwa kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan pada anggota bahwa di perbatasan Desa Gunung Maddah dan Desa Taddan ada perjudian jenis togel yang pemesanannya melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
“Mendengar informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melaksanakan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari laporan masyarakat tersebut,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek Sampang juga menuturkan bahwa MM bin S diamankan anggotanya saat Unit Reskrim Polsek Sampang melaksanakan patroli Harkamtibmas yang diselingi patroli kepatuhan protokol kesehatan dalam rangka cipta kondisi wilayah hukum Polsek Sampang di masa Pandemi Covid-19.
Saat melakukan patroli kring reserse, Unit Reskrim Polsek Sampang yang dipimpin oleh Aiptu Yunus Supriyanto SH, melihat adanya puluhan warga di perbatasan Desa Gunung Maddah dengan Desa Taddan yang sedang menjaga makam salah satu warga yang meninggal dunia.
Saat melihat kedatangan petugas yang akan memberikan imbauan protokol kesehatan, salah satu warga yaitu MM bin S mencoba berdiri dan petugas melihat uang berbagai pecahan dua ribuan, lima ribuan, puluhan ribu dan lima puluh ribuan berjatuhan dari balik sarungnya.
“Melihat kejadian tersebut petugas menanyakan kepada MM bin S dan warga Desa Gunung Maddah tersebut mengakui kalau yang itu adalah uang taruhan untuk judi togel pengeluaran HK (Hongkong) kemudian handphone MM bin S juga diperiksa dan didapati percakapan di aplikasi WhatsApp tentang nomor taruhan dan uang taruhan dari para pelanggan judi,” jelas Kapolsek Sampang.
Dari penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sampang, selain judi togel pengeluaran HK (Hongkong), MM bin S juga melayani pemesanan taruhan judi togel pengeluaran SGP (Singapura) dan Sydney (Autralia).
“MM bin S kami jerat dengan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Kapolsek. (MK/TIM)














