Pemerintahan

RAPBD 2027 Bondowoso Memanas: Rp86,4 Miliar Ketahanan Pangan, Nasib 4.500 PPPK Paruh Waktu Dibahas

×

RAPBD 2027 Bondowoso Memanas: Rp86,4 Miliar Ketahanan Pangan, Nasib 4.500 PPPK Paruh Waktu Dibahas

Sebarkan artikel ini
RAPBD 2027 Bondowoso Memanas: Rp86,4 Miliar Ketahanan Pangan
Sorotan lain muncul terkait keberadaan sekitar 4.500 tenaga PPPK Paruh Waktu (PW)

BONDOWOSO, Radar-X.net – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2027 mulai memasuki tahap pembahasan serius.

Sejumlah isu strategis mencuat dalam jawaban Bupati Bondowoso atas pandangan umum fraksi DPRD, mulai dari ketahanan pangan, beban gaji PPPK, utang RSUD, pembangunan infrastruktur hingga perlindungan lahan pertanian.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Selasa (29/9/2026), Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid yang di Wakili Wakil Bupati menyampaikan sejumlah respons terhadap catatan dan pertanyaan fraksi-fraksi DPRD terkait RAPBD 2027.

Salah satu angka yang cukup mencolok adalah alokasi anggaran untuk mendukung ketahanan pangan yang mencapai Rp86,4 miliar.

Bupati menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan dalam Raperda APBD 2027 untuk subkegiatan yang berkaitan dengan penandaan ketahanan pangan.

“Pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 telah teralokasikan untuk sub kegiatan penandaan ketahanan pangan sebesar Rp86,4 miliar atau sebesar 4,52 persen dari total belanja,” kata Abdul Hamid.

Sorotan lain muncul terkait keberadaan sekitar 4.500 tenaga PPPK Paruh Waktu (PW). Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyatakan belanja untuk PPPK paruh waktu belum masuk dalam komponen belanja pegawai.

Menurut Bupati, belanja pegawai sebesar Rp842,337 miliar telah memperhitungkan PPPK, tetapi belum memasukkan PPPK Paruh Waktu.

“Penggajian PPPK PW yang jumlah totalnya kurang lebih 4.500 orang ini tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai, namun masuk dalam komponen belanja barang dan jasa pada sub kegiatan jasa pelayanan umum kantor di perangkat daerah masing-masing sesuai kemampuan anggaran,” jelasnya.

Besaran honor PPPK paruh waktu juga masih terbuka untuk dikaji. Pemerintah daerah menyatakan peningkatan kesejahteraan maupun besaran honor dapat menjadi bahan pembahasan bersama pemangku kepentingan sambil menunggu perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat.

Utang RSUD Disebut Tidak Membebani APBD

Persoalan pembiayaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Koesnadi juga menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian DPRD.

Bupati menegaskan, pinjaman tersebut dilakukan oleh RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bukan sebagai pembiayaan yang secara langsung membebani APBD.

“Pinjaman yang dilakukan adalah pinjaman Rumah Sakit sebagai BLUD, sehingga tidak menimbulkan beban fiskal berlebih terhadap APBD,” ujarnya.

Rencana tersebut, lanjut Bupati, telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Utang atau Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah.

Berdasarkan kajian feasibility study, rencana pembangunan Gedung Poli Jantung Terpadu atau gedung lima lantai disebut dinilai layak untuk direalisasikan.

Jalan, PJU hingga Kekeringan

Di sektor infrastruktur, Pemkab Bondowoso menyampaikan sejumlah rencana penanganan. Salah satunya pembangunan penerangan jalan umum (PJU) sebanyak 1.310 titik yang tersebar di 47 lokasi.

Investasi pembangunan PJU tersebut diperkirakan mencapai Rp20 miliar. Sementara kebutuhan pembayaran rekening listrik PJU sekitar Rp15,6 miliar dan biaya pemeliharaan sekitar Rp1 miliar.

Persoalan kekeringan juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil kajian, terdapat 12 desa di sembilan kecamatan yang membutuhkan penanganan permanen.

Solusinya direncanakan melalui pembangunan 20 titik sumur bor dan tiga titik perpipaan gravitasi, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp6,7 miliar.

Pembangunan akan dilakukan secara bertahap melalui skema APBD dan APBN.

Lahan Pertanian Mulai Dipagari Aturan

Selain jawaban terhadap pandangan umum fraksi, Bupati juga menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Regulasi tersebut dinilai penting karena Bondowoso merupakan daerah agraris yang sektor pertaniannya memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah daerah, sektor pertanian menyumbang 28,05 persen terhadap PDRB Bondowoso pada 2024.

Namun, sektor tersebut menghadapi tekanan berupa alih fungsi lahan, fragmentasi lahan akibat pewarisan, kesenjangan kesejahteraan petani, persoalan regenerasi petani hingga belum terkonsolidasinya data lahan.

“Lahan pertanian pangan merupakan tumpuan utama bagi terwujudnya ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan,” kata Abdul Hamid.

Menurutnya, kehilangan lahan pertanian bukan sekadar berkurangnya luasan sawah. Dampaknya dapat merembet pada hilangnya investasi jaringan irigasi, kesempatan kerja di sektor pertanian serta kapasitas produksi pangan.

Karena itu, pemerintah daerah menilai perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan perlu dilakukan secara konkret melalui kebijakan daerah.

Perumdam Ijen Tirta Ditarget Setor Dividen Rp590 Juta

Di sisi lain, Pemkab Bondowoso juga membeberkan proyeksi dividen dari Perumdam Ijen Tirta.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2026, perusahaan daerah tersebut diwajibkan menyetorkan dividen tunai sebesar 40 persen dari sisa laba bersih setelah dipotong 20 persen untuk pemenuhan dana cadangan.

Pada 2026, laba bersih Perumdam Ijen Tirta diproyeksikan mencapai Rp1,8 miliar, sehingga dividen yang diperkirakan masuk sebagai PAD pada 2027 sekitar Rp590 juta.

Sementara persoalan PT Bondowoso Gemilang masih dalam proses penanganan. Pemkab menyebut persoalannya kompleks karena adanya kekosongan kepengurusan serta belum tersedianya laporan keuangan audited.

Pemerintah daerah mengaku telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum, akademisi, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Rangkaian jawaban Bupati tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan RAPBD Bondowoso 2027 bersama DPRD, sebelum nantinya memasuki tahapan pembahasan dan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page