Murung Raya, RADAR-X.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui terhadap 4 (empat) buah Rancangan peraturan daerah tahun 2023 atas perubahan APBD tahun Anggaran 2023 yang diajukan oleh pemerintah daerah (Pemda) Murung Raya.
Persetujuan itu diambil dalam rapat Paripurna ke 1 masa sidang III tahun 2023 di ruang rapat lantai II kantor DPRD Murung Raya, Selasa (5/9/2023) pagi.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh pimpinan Fraksi di DPRD menyampaikan persetujuan terhadap 4 (empat) Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tersebut.
Ketua DPRD Murung Raya Dr. Doni, SP.,M.SI, menerangkan, ke empat buah RAPERDA yang di setujui tersebut telah dibahas dalam rapat paripurna yang lalu, sehingga di bahas oleh badan pembentukan peraturan daerah DPRD Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten setempat.
“Pembahasan Raperda tentang APBD perubahan tahun anggaran 2023 merupakan lanjutan rapat paripurna DPRD sebelumnya pada Kamis (31/8/2023) yang lalu dengan agenda dalam rangka penandatangan nota kesepakatan tentang kebijakan umum perubahan anggaran KUA-PPAS plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023,” jelas Ketua DPRD
Menurutnya, kewenangan itu diatur dalam pasal 9 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018, bahwa Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
Doni menerangkan, dalam hasil rapat tersebut terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan terhadap dinamika penyelenggara pemerintah dan pembangunan dalam rangka pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah, sehingga konsekuensinya harus dilakukan penyesuaian anggaran.
“Disusunnya RAPERDA ini untuk memberikan gambaran umum keuangan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan, perubahan yang meliputi Anggaran Pendapatan Belanja Darerah (APBD) serta pembiayaan program kegiatan yang diselenggarakan ,” ujarnya.
Ketua DPRD tersebut menambahkan, dalam penyusunan APBD tersebut pada dasarnya untuk meninjau kembali APBD yang telah ditetapkan dan beberapa program kegiatan prioritas dengan memperhatikan efekivitas dan efesiensi anggaran yang berbasis kerja.
Kesempatan yang sama, Bupati Murung Raya, Dr. Drs. Perdie M. Yoseph dalam sambutannya mengatakan, bahwa keempat buah RAPERDA tersebut bertujuan untuk meminimalisir kestabilan penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, pajak daerah dan retribusi daerah, pembentukan dan penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Keempat Raperda ini dibahas cukup panjang dengan harapan produk hukum ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah Murung Raya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata bupati”, Demikian Perdie
Untuk diketahui, Rapat Paripurna ke-1 Massa Sidang ke lll turut hadir Bupati Murung Raya, TNI-Polri, jajaran DPRD Murung dan semua unsur Forkopimda terkait.
(Vrn)