Banyuwangi, RADAR-X.net – Pemerintah Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, secara resmi mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD Banyuwangi terkait belum jelasnya realisasi kebun plasma oleh PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Alas Sukses Estate). Rabu (22/4/2026).
Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 20 april 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Kalibarumanis, H. Andrian Bayu Donata, S.H. Desa meminta DPRD turun tangan melakukan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian, perusahaan pemegang izin usaha perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas areal. Selain itu, kepala desa memiliki peran dalam proses identifikasi Calon Petani Calon Lahan (CPCL).
Namun hingga kini, menurut pihak desa, implementasi program tersebut belum menunjukkan kejelasan, meski data CPCL disebut telah tersedia.
“Kami mengajukan hearing ini karena masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. CPCL sudah ada, tapi implementasinya belum terlihat. Bahkan pemerintah desa juga merasa belum dilibatkan secara maksimal,” ujar H. Andrian Bayu Donata.
Ia menegaskan, langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan upaya mendorong transparansi dan solusi bersama.
“Kami berharap DPRD bisa memfasilitasi pertemuan terbuka agar semua pihak duduk bersama. Tujuannya agar hak masyarakat bisa terpenuhi sesuai aturan,” tambahnya.
Sejumlah aktivis lokal turut menyoroti persoalan ini. Salah satu aktivis di Banyuwangi menilai, mandeknya kebun plasma berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi.
“Kalau benar kewajiban 20 persen itu belum dijalankan secara optimal, maka ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut hak masyarakat yang seharusnya sudah mereka terima sejak awal,” ujar Abi Arbain
Ia juga mendorong DPRD untuk tidak hanya memfasilitasi hearing, tetapi memastikan adanya tindak lanjut yang konkret.
“Hearing jangan hanya formalitas. Harus ada timeline yang jelas, transparansi data, dan komitmen tertulis dari perusahaan,sehingga kami dari IWB akan terus ikuti serta mencari keadilan bagi masyarakat sekitar kebun ” tegasnya.
Di sisi lain, warga Desa Kalibarumanis mengaku sudah lama menunggu realisasi kebun plasma. Mereka berharap adanya kejelasan, terutama terkait siapa saja yang berhak dan kapan program tersebut berjalan.
“Dari dulu katanya ada kebun plasma, tapi sampai sekarang belum jelas. Kami ini hanya ingin kepastian, apakah benar ada atau tidak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lain juga mempertanyakan minimnya informasi yang mereka terima.
“Kalau memang ada program untuk masyarakat, seharusnya kami dilibatkan dan diberi penjelasan. Jangan sampai kami hanya dengar isu tanpa realisasi,” keluhnya.
Program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sendiri merupakan skema pemerintah agar masyarakat sekitar perkebunan dapat memperoleh manfaat ekonomi melalui kepemilikan atau pengelolaan kebun plasma.
Hingga berita ini disusun, pihak PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Alas Sukses Estate) belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan hearing maupun perkembangan realisasi kebun plasma di wilayah tersebut.
Surat permohonan hearing tersebut juga ditembuskan kepada pihak Kecamatan Kalibaru serta manajemen perusahaan sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
(Eko)














