Scroll untuk baca artikel
BeritaDPRD Murung RayaPemkab Murung Raya

Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

64
×

Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

Sebarkan artikel ini

Murung Raya, Radar-x.net – Bertempat di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaksanakan rapat Paripurna ke-5 masa sidang I tahun 2025, dalam rangka jawaban Pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya tentang tiga buah rancangan peraturan daerah usulan Pemkab Murung Raya, sekaligus jawaban fraksi DPRD atas pendapat Bupati Murung Raya terhadap satu buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD.

Rapat Paripurnan ini di pimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, dengan dihadiri Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, Hermon, jajaran Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya, Senin (17/3/2025).

Dina Maulidah mengatakan, bahwa fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya telah menyampaikan pandangan supaya memberikan tanggapan serta harapan terhadap tiga buah rancangan Perda usulan Pemerintah Daerah.

Wakil ketua DPRD ini berharap pihak Pemerintah bisa memberikan jawaban dan penjelasan atas berbagai catatan pernyataan saran tanggapan dan pemikiran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Murung Raya.

“Kami berharap tanggapan dan atau jawaban dari fraksi-fraksi DPRD serta jawaban dan penjelasan dari Bupati dan Wakil Bupati dapat dijadikan sebagai bahan dan kajian untuk kepentingan pembahasan selanjutnya khususnya dalam pembahasan antara badan pembentukan peraturan daerah dengan tim Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya,” kata Dina Maulidah.

Dalam sambutan Bupati Murung Raya melalui Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya atas 3 (Tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah usulan dari Pemerintah Daerah yang terdiri dari, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Murung Raya.

“Dengan Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Murung Raya, dapat kami sampaikan penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Sampah merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berwawasan lingkungan, komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah,” kata Rahmanto.

Rahmanto juga mengatakan, dengan adanya komitmen penuh Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, maka persoalan sampah bisa diselesaikan dengan baik. Pengelolaan sampah yang terbaik adalah pengelolaan sampah yang di lakukan sejak dari sumbernya (hulu) yang melibatkan swasta dan masyarakat sebagai aktor utama dalam melalukan pengurangan sampah.

Dikatakan, wakil Bupati, Paradigma lama yang masih bertumpu pada sistem 3P (Pengumpulan, Pengangkutan, Pembuangan) harus diganti dengan paradigma baru yang bertumpu pada sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

“Paradigma baru ini menuntut masyarakat untuk ikut bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya dengan ikut terlibat aktif dalam pengelolaan sampah mulai dari sumbernya,” pungkasnya. (rpk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You cannot copy content of this page