Puang La’lang Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara

- Penulis Berita

Selasa, 5 November 2019 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA, radar-x.net – Tareqat Tajul Khalwatiayah Syeikh yusuf gowa Puang Lallang alias maha Guru (74 th) yang ditetapkan sebagai Tersangka kasus Penistaan Agama dan beberapa pasal yang menjerat pelaku dipertanyakan kuasa hukumnya dan perlu dikaji dan diadakan Gelar untuk di uji kelayakannya sebagai tersangka.

Kapolres AKBP Shinto Silitonga SIK, M,Si, dengan jabatan sebagai kapolres Gowa hanya menghitung hari ini. Sertijab digantikan AKBP Boy FS Samola saat gelar Press conference dihadapan awak media, Senin (04/11/19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Puang La’lang (74) menjual Kartu surga atau disebut kartu Wifid ke jemaahnya dengan Mahar Rp 10 ribu sampai 50 ribu,dan pengikutnya juga diharuskan menyetor zakat pada tersangka.

“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 156a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau pasal 3,4 dan 5 UU no.8 thn 2019 dan atau UU no 22 thn 1946 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” ucar Shinto.

Sementara itu, Andi Massaguni SH selaku Kuasa Hukum Puang La’lang saat dikomfirmasi mengatakan, “jerat Pidana pencucian uang ini belum jelas motifnya, Puang La’lang alias Maha Guru sebagai klaimnya tidak pernah jika wifiq itu Kartu Surga tetapi itu adalah kartu anggota (KTA) santri dan tidak pernah memperjual belikan wifiq tersebut mungkin penyidik belum Faham terkait dengan Thareqat,” ujarnya.

Baca Juga:  Sesuai Bukti Yang Ada, Taufik Berharap Supatmi Menangkan Dalam Sidang

Lebih lanjut Andi Massaguni menjelaskan, “klien kami tidak memperjual belikan wifiq sebelum santri di bai’at maka jamaah akan memiliki wifiq sebagai kartu anggota tanpa mahar hanya saja 10 ribu itu hanya penganti biaya kartu yang diberi nomor registrasi keanggotaan dan santri yang tidak mampu diberi secara gratis,” ungkap Andi.

Andi Massaguni SH selaku Kuasa Hukum Puang La’lang.

Andi Massaguni SH juga mengatakan bahwa, “Thareqat Tajul Khalwatiayah Syeikh Yusuf Gowa bukan aliran Tapi Thareqat yang pertama kali ada di Sulawesi Selatan pada tahun 1644 masehi yang dibawa Syekh Yusuf TUANG’TA SALAMA’KA dan Puang La’lang adalah keturunan yang ke 12,” tegas andi.

“MUI gowa juga tidak pernah dialog langsung dengan Halifah atau santri Tajul khalwatiyah kemudian difatwakan sesat menyesatkan dan klein saya tidak pernah mendakwakan keluar masyarakat umum melainkan diajarkan kedalam murid-murid saja. Terakhir klein kami yakni Puang La’lang tidak perlu dilakukan penahanan harap ini dipertimbangkan,” punggas kuasa Hukumnya. (Muldani)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Apresiasi Pasar Penyeimbang di Murung Raya, Tekan Inflasi Daerah
DPPKB Aceh Tenggara Akan Launching Program RDK di 20 Desa
Pejabat Pj. Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi Golkar Tentang LKPJ Tahun 2023
DPRD Murung Raya Sambut Kunker DPRD Gumas
Kapolsek Pengarengan Kerahkan Anggota Bersama BPBD, Cari Korban Kecelakaan Laut
Dugaan Perbuatan Pidana oleh Pemilik Pabrik Plastik di Gladag Rogojampi Belum dapat Perhatian
Wakil Ketua II DPRD Mura Buka Bersama Majelis Bengkel Hati dan Warga
Buyung Morna Beri Tanggapan Terkait Rencana Cagar Budaya Istana Niat Lima Laras
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:34 WIB

PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:38 WIB

Memperkuat Transparansi, Terpampang Baliho APBDes Tahun 2024 & Laporan Realisasi Desa Wonoayu Tahun 2023

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:52 WIB

PEMDes Wonoayu Bagikan BLT DD 3 Tahap Sekaligus

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:00 WIB

DPPKB Aceh Tenggara Akan Launching Program RDK di 20 Desa

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:55 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Sukseskan Bulan Bakti Timbang Balita

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:59 WIB

Pj. Bupati Nizhamul Promosikan Budaya dan Wisata Batu Bara ke Kancah Internasional

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:21 WIB

Secara Simbolis Pj Bupati Bondowoso Di Dampingi Sekda Serahkan Bantuan Benih Padi

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:34 WIB

Pj Bupati Bondowoso Launching Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Srikandi

Berita Terbaru

Pemerintahan

PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:34 WIB

Pemerintahan

PEMDes Wonoayu Bagikan BLT DD 3 Tahap Sekaligus

Kamis, 28 Mar 2024 - 19:52 WIB