GOWA, radar-x.net – Tareqat Tajul Khalwatiayah Syeikh yusuf gowa Puang Lallang alias maha Guru (74 th) yang ditetapkan sebagai Tersangka kasus Penistaan Agama dan beberapa pasal yang menjerat pelaku dipertanyakan kuasa hukumnya dan perlu dikaji dan diadakan Gelar untuk di uji kelayakannya sebagai tersangka.
Kapolres AKBP Shinto Silitonga SIK, M,Si, dengan jabatan sebagai kapolres Gowa hanya menghitung hari ini. Sertijab digantikan AKBP Boy FS Samola saat gelar Press conference dihadapan awak media, Senin (04/11/19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka Puang La’lang (74) menjual Kartu surga atau disebut kartu Wifid ke jemaahnya dengan Mahar Rp 10 ribu sampai 50 ribu,dan pengikutnya juga diharuskan menyetor zakat pada tersangka.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 156a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau pasal 3,4 dan 5 UU no.8 thn 2019 dan atau UU no 22 thn 1946 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” ucar Shinto.
Sementara itu, Andi Massaguni SH selaku Kuasa Hukum Puang La’lang saat dikomfirmasi mengatakan, “jerat Pidana pencucian uang ini belum jelas motifnya, Puang La’lang alias Maha Guru sebagai klaimnya tidak pernah jika wifiq itu Kartu Surga tetapi itu adalah kartu anggota (KTA) santri dan tidak pernah memperjual belikan wifiq tersebut mungkin penyidik belum Faham terkait dengan Thareqat,” ujarnya.
Lebih lanjut Andi Massaguni menjelaskan, “klien kami tidak memperjual belikan wifiq sebelum santri di bai’at maka jamaah akan memiliki wifiq sebagai kartu anggota tanpa mahar hanya saja 10 ribu itu hanya penganti biaya kartu yang diberi nomor registrasi keanggotaan dan santri yang tidak mampu diberi secara gratis,” ungkap Andi.
Andi Massaguni SH juga mengatakan bahwa, “Thareqat Tajul Khalwatiayah Syeikh Yusuf Gowa bukan aliran Tapi Thareqat yang pertama kali ada di Sulawesi Selatan pada tahun 1644 masehi yang dibawa Syekh Yusuf TUANG’TA SALAMA’KA dan Puang La’lang adalah keturunan yang ke 12,” tegas andi.
“MUI gowa juga tidak pernah dialog langsung dengan Halifah atau santri Tajul khalwatiyah kemudian difatwakan sesat menyesatkan dan klein saya tidak pernah mendakwakan keluar masyarakat umum melainkan diajarkan kedalam murid-murid saja. Terakhir klein kami yakni Puang La’lang tidak perlu dilakukan penahanan harap ini dipertimbangkan,” punggas kuasa Hukumnya. (Muldani)