Organisasi

PT FSB Apresiasi Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik Saat RDP

270
×

PT FSB Apresiasi Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik Saat RDP

Sebarkan artikel ini

MEDAN, RADAR-X – Merasa janggal pemanggilan terhadap PT. Fan Solusindo Bersama (FSB) oleh Polrestabes Medan dan dugaan pasal yang di sangkakan adalah dugaan tindak pidana Korupsi, Fandi Ahmad meminta agar segera dipanggil pihak-pihak terkait ketika di RDP (Rapat Dengar Pendapat) sedang berlangsung.

Tepatnya Senin 2 Juni 2023 PT. FSB mengapresiasi Ketua Komisi IV DPRD Medan Kota, Haris Kelana Damanik S.T., M.H dari Fraksi Partai Gerindra, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, serta Ridiawan Sitorus dari Fraksi Partai PKS saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah parkir dengan tudingan dugaan pungli di lahan parkir Rumah Sakit (RS) Malahayati Medan yang dikelolanya.

Sempat terjadi alot RDP tersebut dan dihujani oleh interupsi dari pihak PT. FSB yaitu Fandi Ahmad dan Mulya Koto serta dari pihak Polrestabes Medan yang diwakili Kanit Tipikor AKP Martua Manik namun mampu di tengahi oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik ST.,M.H, yang terkenal tegas dan Humanis.

Berikut keberatan PT. Fan Solusindo Bersama dengan mengangkat TOPIK PEMBAHASAN TENTANG:
PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NO : 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR;
A Disini kami sampaikan untuk bermohon kepada DPRD Kota Medan untuk uji materi/review/merubah;
1. Pasal 7 BAB IIIA STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF PARKIR PASAL 7B “ Roda dua dan roda tiga,untuk parkir tetap, tarif dasar Rp 2.000 s/d Rp 3.000.
Alasannya :
– tarif tersebut bersifat ambigu sebab tidak adanya limit/batas waktu, dikarenakan dalam pelaksanaannya adanya
kendaraan menginap berhari hari/perbulan.
– akibat dari tarif yang bersifat ambigu pihak kami harus berhadapan dengan hukum unit Tindak Pidana korupsi di Polrestabes medan yang terus menerus meminta data kepada kami bukan mencari data (bukti) seolah-olah kami adalah pelaku kriminal perda sekota Medan yang mempengaruhi kredibilitas perusahaan kami, disebabkan adanya temuan karcis kami dengan tarif Rp 5.000 berlaku 12 jam (Contoh: masuk pkl 20.00 wib keluar 08:00 wib).

Sedangkan menurut pasal 32 D, “Apabila penyelenggara tempat parkir tidak mengikuti besaran tarif parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A akan dkenakan SANKSI ADMINISTRATIF berupa penutupan kegiatan usaha penyelenggara tempat parkir.
(melalui mekanisme pada umumnya SP 1, 2 dan 3)
2. Mereview/uji materi/merubah Pasal 6 tarif pajak parkir ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyelenggara tempat parkir yang memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir dengan menggunakan tarif parkir tetap dikenakan tarif sebesar 20%(dua puluh persen) dari pembayaran;
b. Penyelenggara tempat parkir yang memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir dengan menggunakan tarif sewa parkir progresif dikenakan pajak parkir sebesar 25%(dua puluh lima persen) dari pembayaran; dan
c. Penyelenggara tempat parkir yang memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir dengan menggunakan tarif sewa parkir Very Important Person (VIP) dan vallet dikenakan pajak parkir sebesar 30%(tiga puluh persen) dari pembayaran.
Alasanya : dikarenakan jika pendapatan minim pengusaha akan merugi, contoh ;
Pendapatan Rp 50.000.000 – pajak progresif 25% = pendapatan setelah potong pajak Rp 40.000.000 Gaji karyawan Rp 30.000.000
Setoran ke gedung/pemilik lahan Rp 10.000.000. Biaya Listrik + air Rp 1.000.000 Maintenance IT Rp 2.500.000 Pengembalian modal/cicilan modal awal 2 tahun. 1 In 1 Out Rp 7.500.000 Minus Rp 11.000.000 Belum biaya lainnya.

B Meminta dan memohon kepada Kapolrestabes Medan melalui DPRD Kota medan untuk menghentikan Proses hukum atas penyelenggaraan parkir oleh PT Fan Solusindo Bersama, dikarenakan proses tidak relevan dan tidak bersifat substantif yang bertentangan dengan pasal 32 D (tentang tariff parkir).
— Minute of meeting ini kami perbuat disebabkan saat ini masih berjalannya Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN) yang telah dicanangkan sebelumnya oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo dan demi terlaksananya 9 nawacita dimana salah satu isinya adalah “Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan”.

“Kami mengucapkan ribuan Terimakasih kepada Bapak Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik ST.,MH yang sudah mengabulkan permohonan kami dari PT. Fan Solusindo Bersama dan kami merasakan ada yang aneh dalam pemanggilan terhadap kami oleh Polrestabes Medan,” ungkap Fandi Ahmad.

Setelah mendengarkan dari pihak-pihak terkait baik itu PT.FSB dan Polrestabes Medan akhirnya Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik S.T., MH., melimpahkan dan merekomendasikan permasalahan ini ke Komisi III karena menyangkut masalah pajak parkir.

Dari pantauan awak media di Sekretariat DPRD Kota Medan, terlihat Lawyer dari PT. Fan Solusindo Bersama yaitu Tomi Sihotang dan beberapa rekannya untuk mengawal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari awal di mulainya RDP tersebut sampai akhirnya di limpahkan untuk direkomendasikan ke Ketua Komisi III DPRD Kota Medan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page