PT. Bakrie Pasaman Platation “Peremajaan” Diatas Manipulasi Masyarakat

- Penulis Berita

Minggu, 11 Agustus 2019 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA BARAT, radar-x.net – Sedikitnya 2000 hektar lahan kebun HGU perusahaan Bakrie group unit 1 sungai Aur dan unit 2 air balam telah dilakukan Replanting (peremajaan-red) oleh kontraktor rekanan perusahaan perkebunan dan pabrikan CPO terbesar di kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.

Dasar berdirinya perkebunan raksasa Bakrie goup ini dilahan adat Ulayat Kebosaan (raja adat,-red) Manjunjung Bilang dan Bosa Parit adalah pelepasan Ulayat kepada pemerintah untuk HGU ditahun 1990 seluas 11.600 ha. Dan penyerahan ini diketahui oleh masyarakat dan tokoh adat adalah sebagai HGU yang memiliki limit atau waktu (bukan abadi atau bukan menjadi hak milik).

Dalam kesepakatan awal bahwa HGU ini di buat juga berbarengan dengan pembangunan kebun plasma masyarakat yang berbapak angkatkan juga kepada perusahaan milik Mentri era orde baru itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga saat ini perusahaan ini sudah menguasai tanah adat dan tanah perbanjaran (kebun masyarakat,-red) sudah tercatat 29 tahun, hal ini lah yang menjadi momok besar perusahaan saat ini, mengingat HGU hanya berlaku 25 tahun, dan saat ini sudah kelebihan 4 tahun, hal ini patut dicermati bersama,” kata MW masyarakat adat di sungai Aur.

Baca Juga:  Perusahaan Asian Agri Rekor Tertinggi Kasus Perselisihan Dengan Karyawan

Hasil infestigasi awak media dapat diketahui dari palang gapura perusahaan di unit 2, bahwa HGU Bakrie ternyata diselesaikan pihak perusahaan pada tahun 2013 yang menurut BR adalah sikap pembodohan masyarakat oleh perusahaan terhadap masyarakat adat.

“Sebut saja kelompok tani Sumber Hidup, konon perkebunan plasma masyarakat yang seharusnya dibangun seluas 500 Ha, oleh bapak angkat, hingga kini belum terlaksana,” ungkap An (salah satu pengurus kelompok tani Sumber Hidup) kepada awak media.

“Kami sudah sering mengingatkan pihak perusahaan, kami sudah sering demontrasi ke perusahaan dan kami sudah sering di mediasi pemerintah agar perusahaan segera merealisasikan plasma ini, namun saat ini belum ada itikat pimpinan-pimpinan perusahaan ini untuk menyelesaikannya,” tegas An.

Masalah berikutnya kasus pembodohan KUD Parit, yang sudah dikonversi oleh perusahaan dan ditanda tangani oleh Bupati Pasaman barat Drs.Syahiran MM tahun 2009 adalah murni mencederai hati rakyat, menurut masyarakat ZI (anggota KUD Parit) bahwa seharusnya lahan plasma yang harus diterima kelompok seluruhnya 1800Ha dengan asumsi 2 Ha untuk 900 orang yang sudah didata dari awal, nyatanya dalam akta konversi hanya 800Ha.

Baca Juga:  Diimingi THR, Anak Dibawah Umur Diduga Dicabuli Majikan

“Kegagalan Bakrie group memenuhi kewajibannya ini sudah merugikan masyarakat adat, sebap masyarakat hanya menerima plasma 1,6 Ha bahkan 0,9 Ha. Dan replanting ini menurut masyarakat jelas jelas dan nyata sebagai suatu penjajahan dan pembodohan rakyat,” ujar HM (salah satu ketua kelompok di KUD Parit).

Menurut MB (ketua ormas disana) pihak perusahaan selama menguasai tanah Ulayat sarat dengan pembodohan termasuk pajak perkebunan, hal ini disimpulkan beliau berkenan dengan tahun 2005 kebun ini sudah produksi sedangkan HGU nya baru diselesaikan perusahaan tahun 2013, artinya ada 8 tahun perusahaan sudah melenggang dengan sistim kolonial dipasaman barat.

Replanting ini menurut ZI adalah sebuah tindakan penjajahan dan pembodohan yang nyata, mengingat sampai saat ini pemangku dan masyarakat adat belum pernah menanda tangani rekomendasi perpanjangan HGU kepada pemerintah untuk perpanjangan izin HGU nya. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Apresiasi Pasar Penyeimbang di Murung Raya, Tekan Inflasi Daerah
DPPKB Aceh Tenggara Akan Launching Program RDK di 20 Desa
Pejabat Pj. Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi Golkar Tentang LKPJ Tahun 2023
DPRD Murung Raya Sambut Kunker DPRD Gumas
Kapolsek Pengarengan Kerahkan Anggota Bersama BPBD, Cari Korban Kecelakaan Laut
Dugaan Perbuatan Pidana oleh Pemilik Pabrik Plastik di Gladag Rogojampi Belum dapat Perhatian
Bupati Nina Agustina Minta Dishub Indramayu Pentingkan Revitalisasi Marka Jalan
Wakil Ketua II DPRD Mura Buka Bersama Majelis Bengkel Hati dan Warga
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:34 WIB

PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:38 WIB

Memperkuat Transparansi, Terpampang Baliho APBDes Tahun 2024 & Laporan Realisasi Desa Wonoayu Tahun 2023

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:52 WIB

PEMDes Wonoayu Bagikan BLT DD 3 Tahap Sekaligus

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:00 WIB

DPPKB Aceh Tenggara Akan Launching Program RDK di 20 Desa

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:55 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Sukseskan Bulan Bakti Timbang Balita

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:59 WIB

Pj. Bupati Nizhamul Promosikan Budaya dan Wisata Batu Bara ke Kancah Internasional

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:21 WIB

Secara Simbolis Pj Bupati Bondowoso Di Dampingi Sekda Serahkan Bantuan Benih Padi

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:34 WIB

Pj Bupati Bondowoso Launching Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Srikandi

Berita Terbaru

Pemerintahan

PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:34 WIB

Pemerintahan

PEMDes Wonoayu Bagikan BLT DD 3 Tahap Sekaligus

Kamis, 28 Mar 2024 - 19:52 WIB