PT Askon dan PT MLP di Laporkan ke ESDM, Kehutanan dan Polda Sultra

- Penulis Berita

Kamis, 28 Maret 2019 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONAWE, radar-x.net – Berbagai dugaan kejahatan pertambangan PT Astima Konstruksi (Askon) dan PT Makmur Lestari Primatama (MLP) di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) akhirnya dilaporkan ke Dinas ESDM, Kehutanan dan Polda Sultra.

Pasalnya, Kedua perusahaan tersebut dilaporkan oleh empat lembaga yang tergabung dalam Koalisi Sipil Advokasi Morombo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: PT MLP dan PT Asko yang diduga melakukan kejahatan.

Saat berdemonstrasi Dikantor Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Oschar Sumardin dalam orasinya menjampaikan bahwa PT Askon dan PT MLP diduga kuat telah melakukan korporasi tindak pidana kejahatan Ilegal Mining dan Perambahan Kawasan Hutan Diwilayah IUP PT Masempo Dalle (MD).

“Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Askon dan PT MLP dalam wilayah IUP PT MD tanpa ijin juga tidak dilengkapi dengan dokumen RKAB, tidak ada KTT, tidak ada penempatan jaminan reklamasi. Sehingga aktifitas pertambangan tersebut adalah illegal,” ungkapnya.

Selain itu juga ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT MLP. Dimana dokumen pengapalan Ore Nickel hasil kejahatan yang di belinya dari PT Askon dibuat seolah-olah barang tersebut berasal dari IUP PT MLP.

Baca Juga:  Anggota Polsek Liukang Berhasil Mengamankan Pelaku Bom Ikan

“Padahal Ore nickel yang dibeli PT MLP dari PT. Askon berasal dari wilayah IUP PT MD. Dengan kata Iain PT MLP telah sengaja melakukan pemalsuan asal-asul barang yang dijualnya. Bahkan terbukti 39 kapal ore nikel yang dijual/dikapalkan itu tidak memiliki Surat Keterangan Verifikasi dari Dinas ESDM Sultra,” jelasnya.

Demikian juga yang disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Kendari, Sulkrnain. Ia bahkan menilai adanya Indikasi pembiaran yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan, ESDM dan Polda Sultra terhadap aktivitas perambahan kawasan hutan dan Ilegal mining yang dilakukan kedua perusahaan itu.

“Sudah jelas dalam UU bahwa Kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan merupakan tindak pidana kehutanan. Sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 Milyar rupiah,” ujarnya.

Setelah berapa menit berorasi, demonstran kemudian ditemui oleh Kasubag Perencanaan, Syahid dan Kasubag Perlindungan Hutan Yasir.

“Besok kami akan kroscek dan menginvestigasi ke lokasi perambahan hutan di MD. Untuk tindak lanjutnya ketika terbukti bersalah maka kami akan proses,” ucap Syahid.

Baca Juga:  Kecamatan Tanah Siang Selatan Ikut Mura Expo Tahun 2023

Setelah berdemonstrasi di Kantor Dinas Kehutanan, massa kemudian bertolak ke Kantor Dinas ESDM Sultra. Di instansi tersebut mereka ditemui langsung oleh Plt Kepala Dinas, Andi Azis.

“Saya sudah terima dan baca pernyataan sikapnya. Dan kami akan tindak lanjuti,” katanya.

Aksi dari Koalisi Sipil Advokasi Morombo pun berlanjut ke Polda Sultra untuk mengadukan dan mendesak institusi penegak hukum itu agar segera menindak tegas kejahatan pertambangan PT Askoon dan PT MLP.

Di Mako Polda Sultra, Hendro selaku Direktur AMPUH Sultra mengaku sangat menyayangkan terjadinya pembiaran kejahatan tersebut.

“Padahal sangat jelas telah terjadi aktivitas perambahan kawasan hutan di dalam IUP MD tanpa ijin. Dari Keterangan KPHP, bahwa mereka sudah menyurat kepada kedua perusahaan tersebut untuk segera menghentikan aktivitasnya dan bertanggung jawab atas segala yang di timbulkan. Tapi sampai sekarang surat yang dilayangkan tidak pernah di indahkan. Makanya, disini kami meminta langkah tegas Polda Sultra khususnya Ditreskrimsus untuk segera melakukan penindakan terhadap kejahatan pertambangan,” pintanya.

Baca Juga:  Perusahaan Gudang Tembakau Di Desa Kertonegoro Terkesan Tak Hiraukan Imbauan Muspika Terkait Pencegahan Covid-19

Untuk itu pihaknya menegaskan akan terus melakukan presure terkait aduan mereka di Polda Sultra agar Dirut PT MLP dan PT Askon diperiksa.

“Apabila dalam proses hukum ada oknum-oknum yang mencoba untuk bermain, maka saya selaku pengurus pusat Sekjen SYLVA Indonesia, akan mengintruksikan 46 Cabang diseluruh Indonesia untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran atas bobroknya penegekan supremasi hukum di wilayah Sultra,” tegas Muh. Andriansyah. (Wan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LKPP-JATIM, Kawal Dugaan Penipuan Bansos di Desa Tanjung
LKPP-JATIM Kawal Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Pendamping PKH Desa Tanjung
Pemkab Murung Raya Gelar Workshop Penyusunan Dokumen Desa
Audit Kredit Fiktif di Desa Wonosari: Kejaksaan Bondowoso dan BRI Usut Tuntas
Atlet Taekwondo Polri Koleksi Emas, Perak dan Perunggu di PON XXI Aceh Sumut
Polisi Amankan Pasutri Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyuwangi
Menang 3 – 0 Lawan Sumut, Tim Voli Putri Jatim Maju Babak Semifinal di PON XXI 2024
3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 21:47 WIB

LKPP-JATIM, Kawal Dugaan Penipuan Bansos di Desa Tanjung

Rabu, 18 September 2024 - 21:29 WIB

LKPP-JATIM Kawal Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Pendamping PKH Desa Tanjung

Rabu, 18 September 2024 - 00:40 WIB

Pemkab Murung Raya Gelar Workshop Penyusunan Dokumen Desa

Selasa, 17 September 2024 - 23:48 WIB

Audit Kredit Fiktif di Desa Wonosari: Kejaksaan Bondowoso dan BRI Usut Tuntas

Selasa, 17 September 2024 - 13:58 WIB

Atlet Taekwondo Polri Koleksi Emas, Perak dan Perunggu di PON XXI Aceh Sumut

Selasa, 17 September 2024 - 13:41 WIB

Menang 3 – 0 Lawan Sumut, Tim Voli Putri Jatim Maju Babak Semifinal di PON XXI 2024

Senin, 16 September 2024 - 19:12 WIB

3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut

Senin, 16 September 2024 - 17:41 WIB

Momen Maulid Nabi 1446 H Tahun 2024, Dato’ Muhammad Zaki Serukan Masyarakat Batu Bara Bijak Memilih Pemimpin

Berita Terbaru