Berita

Aliansi Lingkungan Desak Penertiban Tambang Ilegal di Jember, Hukum Harus Hadir

×

Aliansi Lingkungan Desak Penertiban Tambang Ilegal di Jember, Hukum Harus Hadir

Sebarkan artikel ini

JEMBER — Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) se-Karesidenan Besuki mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menertibkan serta menutup aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Jember.

Desakan itu disampaikan Ketua AMPUH se-Karesidenan Besuki, Ali Safit Tarmizi, S.H., M.H., CAIPS., CCDA., CIRP., CIRM. Menurutnya, kegiatan pertambangan tidak boleh mengabaikan legalitas, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

“Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan. Apabila benar ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak sesuai peraturan, maka harus dihentikan dan ditindak tegas,” tegas Ali.
AMPUH menilai persoalan pertambangan tidak boleh hanya dipandang dari sisi ekonomi. Pemerintah wajib memastikan eksploitasi sumber daya alam tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Pemeriksaan, kata Ali, harus dilakukan menyeluruh, mulai dari legalitas, status lokasi, dokumen lingkungan, penggunaan alat berat, proses pengangkutan material, hingga pihak-pihak di balik kegiatan tersebut.
“Kalau memang legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau ilegal, jangan dibiarkan. Negara tidak boleh kalah dengan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum,” ujarnya.

AMPUH menyatakan siap mengawal persoalan ini melalui jalur advokasi dan mekanisme hukum. Mereka juga mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri. Setiap dugaan pelanggaran harus disampaikan kepada instansi berwenang agar pemeriksaan dan pembuktian berjalan objektif.

Ali menekankan bahwa perjuangan AMPUH bukan untuk menghambat pembangunan atau investasi. “Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Yang kami perjuangkan adalah pembangunan yang taat hukum dan tidak menghancurkan lingkungan. Sumber daya alam Jember harus memberi manfaat bagi masyarakat, bukan meninggalkan kerusakan bagi generasi berikutnya.”

AMPUH meminta pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum melakukan inspeksi lokasi, memeriksa legalitas dan perizinan, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, menghentikan kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum, menindak pelanggar, menelusuri pemodal hingga penampung material, serta memastikan pemulihan lingkungan jika terbukti merusak.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika alamnya dieksploitasi. Hukum harus benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” pungkas Ali Safit Tarmizi. – rcx

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page