BeritaLingkunganTerbaru

PT Adei Plantation Diduga Merupakan Salah Satu Perusahaan Perkebunan Perusak Kawasan DAS

156
×

PT Adei Plantation Diduga Merupakan Salah Satu Perusahaan Perkebunan Perusak Kawasan DAS

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN, radar-x.net – Perusahaan Perkebunan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Adei Pelantation yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan diduga masih melanggar aturan mengenai tata ruang dalam kegiatan perkebunannya.

Menurut Amiruddin Humas DPC Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH) Kabupaten Pelalawan, seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lewat di beberapa media perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tidak memperhatikan aturan tanam terutama di area sempadan sungai yang semestinya berdasarkan dokumen Analisis mengenai Dampak Linggkungan (AMDAL) tidak boleh ada aktivitas penanaman kelapa sawit di sepanjang aliran sungai, apalagi sampai mengalipungsikan sungai alam menjadi seperti Kanal.

“Kondisi ini tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No 32 tahun 1990, tentang kawasan lindung dan Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2011 yang mengatur tentang kriteria sempadan sungai adalah sekurang kurangnya 100 meter Sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai,” ujar Amiruddin Yusuf Humas IDLH DPC Kabupaten Pelalawan Kepada awak media Kamis 08/08/19.

Amirudin menyampaikan, Justru yang terjadi dilapangan bahwa, perusahaan perkebunan kelapa Sawit PT Adei yang beroperasi di desa Telayap Kecamatan Pelalawan sepertinya tidak mengindahkan peraturan tersebut. “Perusahaan Modal Asing ini diduga tetap menanami kelapa sawit sampai di pinggiran area sempadan Sungai antara lain sungai Ziat dan juga Sungai Bulu, yang berada di arel HGU PT Adei,” jelasnya.

Amirudin menambahkan, pelanggaran tata ruang wilayah ini berdampak terhadap ke langsungan ekosistim lingkungan terutama ekosistim sungai yang bisa mengakibatkan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat.

Terkait permaslahan ini, Amiruddin juga menegaskan kepada dinas terkait agar menindak tegas Perusahaan Perkebunan kelapa sawit perusak sempadan sungai, sesuai dengan aturan yang berlaku. “Bila perlu kami meminta kepada lembaga pemberi ISPO agar ijin ISPO nya ditinjau kembali dan bila perlu dicabut jikalau perusahaan perkebunan ini tetap tidak megindahkan, atau melanggar aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam hal ini salah satu Tokoh masyarakat Desa Telayap, Abu Salam juga turut angkat bicara. “Benar, bahwa di desa Telayap ada empat Sungai yaitu sungai Ziat, Sungai bulu, Sungai Telayap, dan Sungai Batang Nilo kecil dan empat sungai ini semua melintasin HGU PT Adei,” paparnya.

Abu Salam menambahkan, ” Saat ini kalau saya melihat sungai ini lebih tepatnya di sebut kanal perusahaan daripada sungai, karna ke alamian sungai itu sudah hilang karna di rusak oleh perusahaan,” ungkapnya.

Menyikapi hal ini awak media mencoba melakukan konfirmasim kepada Humas PT Adei Budi Simanjuntak melalui no whatsapp nya untuk mempertayakan keberadaan empat sungai yang di duga melintasi HGU PT Adei Plantation, sampai berita ini di publikasikan, Budi Simanjuntak Diam seribu bahasa. (Pranseda S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page