JEMBER, RADAR-X.net – Satreskrim Polres Jember menangkap (NCM), warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Pasalnya, NCM bersekongkol dengan pegawai perBankan plat merah di Jember untuk mengajukan Kredit fiktif melalui program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E).
Dua pegawai perBankan tersebut adalah (PPH), yakni seorang Analis dan (RK), pegawai administrasi Kredit.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Qornain mengatakan, modus para pelaku yakni dengan mengajukan Kredit melalui program KPP-E untuk 32 Kelompok tani.
“Pelaku menyodorkan 32 kelompok tani sebagai permohonan kredit, namun faktanya 32 kelompok tani tersebut fiktif”, ungkap AKP Abid Uais kepada awak Media, Rabu (18/10/2023).
Menurutnya, perbuatan ini dilakukan mulai tahun 2011 hingga 2013. Setelah (NCM) melakukan pengajuan Kredit fiktif tersebut, tersangka (PPH) membuat analisis yang tidak sesuai dengan kondisi kelompok tani. Sedangkan tersangka (RS) meloloskan pengajuan kredit 32 kelompok tani yang bertentangan dengan aturan.
Dari hasil pengajuan kredit fiktif itu, tersangka (NCM) berhasil meraup keuntungan sekitar Rp.10 miliar. Sedangkan pegawai BRI itu mendapatkan bagian ratusan juta rupiah.
Jumlah kerugian Negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu petani.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen perjanjian Kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif tersebut.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagai sebagaimana di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Nn)














