Foto : Roy Fandi Suarna pengurus LSM KPK Nusantara jajaran DPD Riau menyiapkan berkas laporan. |
BANGKINANG, radar-x.net – LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi)
Nusantara DPD Riau lagi-lagi menemukan adanya dugaan korupsid iwilayah Kampar – Provinsi Riau.
Setelah Ranah Sungkai yang akan dilaporkan ke Mapolda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Gubernur Riau, kali ini PPTK Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga Kabupaten Kampar, dalam hal ini Ali Akbar juga akan bernasib sama.
Pasalnya, Ali Akbar diduga korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017 bidang pendidikan.
Berdasarkan hasil investigasi LSM KPK Nusantara DPD Riau dilapangan serta informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan perbuatan pelanggaran hukum atau setidak-tidaknya menyalah gunakan jabatan dan wewenang dalam paket pekerjaan proyek Pembangunan Rehab Berat ruang kelas Sekolah yang di kerjakan secara swakelola/P2S – REHAB oleh panitia pembangunan sekolah, ataut erindikasi dapat merugikan keuangan Negara yang diselewengkan Ali Akbar selaku PPTK Kampar di bidang pendidikan.
Pelaksana lelang proyek tersebut menurut LSM KPK Nusantara DPD Riau sebagai lemabaga sosial kontrol atas kinerja Aparatur Negara, Satker Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kampar dalam hal ini Ali Akbar selaku PPTK telah melanggar Kepres tentang Swakelola. Peraturan Presiden No 70 tahun 2012 atas perubahan Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 pasal 116 ayat 4 Tentang peran serta masyarakat yang menjadi acuan LSM KPK Nusantara DPD Riau sebagai sosial kontrol antara lain;
1. Sebagai barometer untuk mengukur dan mengetahui kepercayaan publik tentang kinerja aparatur pemerintah khususnya dalam pengadaan barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Kampar,
2. Memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Kampar,
3. Memberikan masukan dalam perumusan kebijakan perencanaan,
Pelaksanaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Kampar.
Ketua LSM KPK Nusantara DPD
Riau, Affansasi ketika dikonfirasi wartawan radar-x.net, Rabu (21/2/2018) melalui telepon selulernya saat berada di Jakarta mengungkapkan bahwa, benar jajarannya menemukan adanya penyelewengan dana DAK Tahun Anggaran 2017, bidang pendidikan di Kab. Kampar yang diduga
diselewengkan oleh Ali Akbar, dan berkasnya akan ia lengkapi untuk
dilaporkan ke Polda Riau, Kejati Riau, dan Gubernur Riau.
“Dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai sosial kontrol yang merujuk pada peraturan per Undang-Undangan Republik Indonesia No. 71 tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat
adalah peran aktif perorangan, Organisasi Masyarakat atau Lembaga Masyarakat serta gabungan organisasi-organisasi kemasyarakatan dalam mencegah dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kata lain, setiap warga negara berkewajiban dalam rangka pencegahan dini serta pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi acuan kami,” jelas Affansasi.
Foto : Ardiansyah pengurus LSM KPK Nusantara jajaran DPD Riau saat investigasi dilapangan. |
Sementara itu Sekjen LSM KPK Nusantara DPD Riau, Mulya Koto yang dibantu pengurusnya yang berada di wilayah Kampar, Ardiansyah dan Roy Fandi Suarna terus berupaya mengumpulkan
buktinya, baik bukti permulaan dan RAB nya mebenarkan sudah pernah
melayangkan surat klarifikasi kepada Ali Akbar selaku PPTK Kab. Kampar Bidang Pendidikan dengan nomor surat 21/DPD.RIAU/LSM-KPK/II/2018.
“Kami bahkan sudah mengirimkan sms juga, namun tidak menanggapi surat kami, terkait Anggaran 2017- APBN (DAK) Nilai Pagu Paket : Rp. 459.148.720.00,- Nilai HPS Paket : Rp. 459.148.720.00,- Lokasi Pekerjaan, REHAB BERAT RUANG KELAS,’’ beber Mulya Koto.
Mulya menjelaskan, bahwa LSM KPK Nusantara DPD Riau juga menduga paket pekerjaan proyek dilingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten kampar Provinsi Riau tersebut syarat korupsi dikarenakan;
1. Pekerjaan tersebut dalam pantauan kami belum pernah terlihat adanya pengawas direksi sehingga baik dan buruk nya pekerjaan diragukan tidak sesuai RAB yang ada.
2. Dalam nilai di atas 200 juta rupiah harus pekerjaan itu di lelangkan atau di pihak ke 3 (tiga) kan menurut UU Kepres No 54 Tahun 2010.
“Demikian unsur-unsur dugaan melanggar hukum/peraturan presiden Republik indonesia No.70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 6 huruf a, b, c, d, e, f, g. Tetang etika pengadaan, serta Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 bagian ke Empat Pasal 22 tentang persekongkolan, bahwa adanya 2 alat bukti merupakan suatu petunjuk awal adanya dugaan tindak pidana untuk dapat di proses hukum sebagaimana mestinya,” ungkap Mulya Koto kepada wartawan sore.
Mulya menambahkan, berikut isi surat yang dilayangkan LSM KPK Nusantara DPD Riau terkait permalahan Rehab Berat Ruang Kelas di salah satu sekolah SD Negri 013 Balam Jaya, Kec. Tambang, Kab.
Kampar Provinsi – Riau.
A. Bahwa seyogianya pejabat/panitia lelang sebagaimana hal tersebut diatas yang telah dipercaya mengemban tugas dalam pelaksanaan pelelangan sebagaimana undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepostisme dalam Bab III, Asas Umum penyelenggara Negara pasal 3. Mengacu kepada, antara lain meliputi; Asas kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggara Negara, Asas kepentingan umum, Asas keterbukaan, Asas proporsisonalitas dan Asas Akuntabilitas.
B. Bahwa dalam hal ini dapat diduga panitia lelang/Satker, PPK, ULP, Pokja, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, pada paket pekerjaan REHAB RUANG SEKOLAH SD NEGRI 013 BALAM JAYA, telah melanggar per Undang-undangan/Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang perubahan kedua peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah, pasal 17 dan pasal
6, huruf,a,b,c,d,e,f,g Tentang Etika Pengadaan, Yaitu “Para pihak yang
terkait dalam melakukan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
1. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
2. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung
yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
3. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
4. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa.
5. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
C. Bahwa atas keputusan di swakelolakan kepada Panitia Pembangunan Sekolah dalam paket pekerjaan REHAB RUANG SEKOLAH SD NEGRI 013 BALAM JAYA, diduga satker Dinas pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga, PPK, ULP, Pokja Dinas Pendidikan Kepemudaan dan olahraga Kabupaten Kampar diduga melakukan Perbuatan melawan hukum”, atau setidak-tidaknya diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Disamping hal tersebut diatas dapat ditengarai telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Bab I, Ketentuan umum pasal 1 ayat 1 s/d 7 antara lain;
• Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum
antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
• Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
• Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
D. Bahwa disamping pelanggaran ketentuan-ketentuan diatas, peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 17 dan Pasal 6 huruf a, b, c, d, e, f, g, tentang Etika Pengadaan, panitia lelang/satker, PPK, ULP, Pokja Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar dan PANITIA PEMBANGUNAN SEKOLAH sebagai pelaksana Swakelola dapat dipersangkakan Telah melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1999 bagian ke Empat pasal 22 tentang persengkongkolan dan Persaingan usaha tidak sehat.
E. Dengan demikian unsur-unsur dugaan melanggar hukum/peraturan presiden Republik indonesia No.70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden republik indonesia No 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerindah, Pasal 6 huruf a, b, c, d, e, f, g. Tetang etika pengadaan, serta undang-undang No. 5 tahun 1999 bagian ke Empat pasal 22, tentang persengkongkolan, bahwa adanya 2 alat bukti merupakan suatu petunjuk awal adanya dugaan tindak pidana untuk dapat di proses hukum sebagaimana mestinya.
F. Bahwa dalam penetapan pemenang lelang sebagaimana telah disebutkan diatas panitia lelang diduga telah melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini telah mengesampingkan dan tidak mentaati peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 pasal 6, tentang Etika pengadaan huruf a,b, c, d, e, f, g. Pasal 17, tentang ULP/Pejabat pengadaan Ayat 1, 1a, s/d , 9. Dengan demikian panitia lelang diduga telah melakukan dan menyalah gunakan jabatan/wewenang sebagai Aparatur Negara bekerja tidak profesional, seperti yang diamanatkan dalam undang – undang No 28 tahun 1999, pasal 3 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi Tata Usaha Negara Terikat dengan Azas profesionalisme dan undang-undang No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Bab II pasal 3.
G. Bahwa dalam hal ini sangat ironis dan sangat aneh bin ajaib, justru satuan kerja, PPK, ULP, Pokja Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga kabupaten kampar pada paket pekerjaan REHAB RUANG SEKOLAH SD NEGRI 013 BALAM JAYA”, diduga tidak melaksanakan tugas dengan tertib, dan tidak disertai rasa tanggung jawab. Tidak bekerja secara profesional dan mandiri. Untuk menghindari pemborosan dan mencegah
terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara. Tidak mengindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang, sebagaimana yang tertuang dalam
Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 atas perubahan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 Pasal 6, tentang Etika Pengadaan huruf a, b, f, g.
Dengan demikian dapat diusulkan dalam tatanan pemerintah perlu diadakan pengawasan/Pemeriksaan yang Intensip dari Istansi terkait, antara lain; dari pihak kejaksaan, KPK, Kepolisian, BKP, Menteri
Keuangan, Kementerian dalam Negeri, Bapenas, termasuk lembaga Independen, dari segala bidang, serta diadakan Reformasi atau peninjauan kembali atas kinerja dari persatuan kerja, PPK, ULP, Pokja Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar pada paket pekerjaan “REHAB RUANG SEKOLAH SD NEGRI 013 BALAM JAYA,” dari tingkat yang paling atas sampai ke tingkat yang paling rendah golongannya, agar jangan sampai terjadi hal seperti ini kemudian hari dalam rangka membangun serta memperbaiki kinerja yang sudah ada menjadi lebih baik dan terbaik dikemudian hari dan kepada PANITIA PEMBANGUNAN SEKOLAH
segera dilakukan Audit atas pekerjaan kontruksi yang dilakukannya diduga banyak kejanggalan.
“Untuk itu, kami LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK) DPD Riau, mengharapkan temuan ini dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya. Apabila diketahui dikemudian hari terdapat kerugian Negara serta keuntungan yang diperoleh dari Perusahaan/Penyedia barang/Jasa atau orang tertentu yang timbul dari tindakan pejabat negara yang lalai dalam tugas tersebut diatas, maka pejabat tersebut dapat ditengarai telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tandaz Mulya.
Foto : Temuan Tim Investigasi LSM KPK Nusantara jajaran DPD Riau terkait Rehab Berat Ruang Sekolah. |
Dengan demikian, lanjut Mulya mengatakan, bahwa perlu kami sampaikan dan setelah kami teliti, kami analisa, serta kami Kaji ulang, atas INVESTIGASI kami dan laporan masyarakat setempat serta data-data fakta-fakta yang ada diduga
kuat, masih ada pelanggaran-pelanggaran hukum sebagaimana hal tersebut diatas, untuk itu diperlukan pencegahan, pemeriksaan, baik melalui jalan persuasip maupun secara hukum disegala bidang pekerjaan pembangunan yang menggunakan dana anggaran APBN/APBD yang dikelola oleh Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, khususnya tahun anggaran 2017 Kepada Kapolda Riau, Kejati
Riau, Gubernur Riau dapat mengambil tindakan sebelum masalah ini kami limpahkan ke Kejaksaan Agung, KPK, Kementrerian Keuangan, BPK, Bapenas, atas kinerja Pejabat Panitia Lelang, Satuan Kerja, PPK, ULP, Pokja Dinas Pendidikan Kepemudaan dan olahraga Kabupaten Kampar sebagai pejabat yang menjalankan, penyelenggaraan pelelangan pengadaan barang / jasa serta penyedia barang yang syarat korupsi serta merugikan Negara, harap ” Mulya Koto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sekjen LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara) DPD Riau, Mulya Koto mengatakan bahwa lembaganya pernah melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI terkait
Kasos Bansos yang melibatkan Bupati saat ini yang berujungnya KPK RI turun ke lokasi tersebut. (MK)