Aceh Tenggara, radar-x.net – Polsek Lawe Bulan Polres Aceh Tenggara, sejauh ini gencar melakukan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat Wilkum Polsek Lawe Bulan di SMP N 3 Kutacane Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara. Kamis (14/01/2021).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Lawe Bulan Iptu Noursodik pada radar-x.net mengatakan, kegiatan itu berdasarkan Peraturan Presiden RI No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli, dan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan dunia pendidikan.
Kapolsek berharap sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru kepada Siswa/Siswi SMP N 3 Kutacane.
“Ini agar mereka dapat memedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut,” kata Kapolsek.
Selain itu, dengan adanya kegiatan ini maka Guru SMP N 3 Kutacane dan Siswa/Siswi SMP N 3 Kutacane mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum.
“Kami berharap tidak ada lagi tindakan pungli di desa-desa wilayah hukum di Kecamatan Lawe Bulan ini,” ungkap Kapolsek.(Riko)














