TULUNGAGUNG, RADAR-X.net – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada bulan september 2024,dengan total kerugian mencapai 71 jt(28/10/24).
1.Kasus pencurian uang: Di laporkan oleh Arif Saputra(32) pada 9 September di desa Junjung. Kecamatan Sumbergempol, dengan kerugian sebesar 71 jt.
2.kasus pencurian tas: di laporkan oleh Hendrik Eko Julianto (32). Pada 10 september di jalan raya Desa Rejotangan , tas yang berisi laptop dan pakaian.
Tersangka utama, KSY (37). Telah di tangkap pada 21 september2024. Lelaku menggunakan modus kempes ban dan pecah kaca untuk mengambil barang berharga tersebut.
Kasat Reskim AKP Rio Pradana menjelaskan ” oprasi si pelaku bersifat acak. Dua tersangka telah di tangkap, sedangkan tiga orang lainya masih dalm pencarian. Mereka akan di kenakan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. ”
Polisi mengamankan sepeda motor, alat untuk menusuk ban, dan barang berharga lainya.namun, satu laptop dari kasus di Rejotangan masih dalam pencairan.
Konferensi pers menegaskan komitmen Polres Tulungagung dalam menjaga masyarakat. (Tri)














