Foto : Pers Rilis Polres Sampang
Madura-Sampang, Radar x. net – Kepolisian Resort (Polres) Sampang Jajaran Polda Jatim, menggelar pers rilis dengan mengungkap 31 Kasus yang berbeda. Kamis, 30/03/2023
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro mengatakan, bahwa dari sekian banyaknya tersangka yang diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, dua diantaranya merupakan bandar Esek-esek (Mucikari) asal desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kedua mucikari tersebut inisial H.T dan H.S. yang keduanya merupakan pemain lama di dunia kenikmatan sesaat.
Dikatakannya, Kedua tersangka tersebut, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyediakan tempat dan Pekerja Seks Komersial (PSK) pada bulan puasa tahun.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, bahwa untuk bisa mengungkap agen esek – esek itu, anggota polisi harus melakukan penyamaran sebagai pembeli.
“Dan terbukti, di tempat pelacuran tersebut ditemukan tiga orang PSK yang bisa dipilih untuk melayani dengan tarif Rp.200 ribu.”
Dan dari Rp. 200 ribu kata Siswantoro, mucikari tersebut mendapatkan keuntungan Rp. 50 ribu.
“Kedua tersangka, akan dijerat dengan pasal 296 KUHP, dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkas Siswantoro.
(Korwil Madura/Tim)














