Polri

Polres Sampang Berhasil Ungkap 23 Tersangka Dari 17 Pengedar dan 6 Pemakai Narkoba

158
×

Polres Sampang Berhasil Ungkap 23 Tersangka Dari 17 Pengedar dan 6 Pemakai Narkoba

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, radar-x.net – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang Madura – Jawa Timur, dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP. Harjanto Mukti Eko Utomo, SIK., beserta Anggota dan dibantu Polsek jajaran dalam 19 kegiatan telah berhasil mengamankan 23 tersangka, diantaranya 17 Pengedar dan 6 Pemakai Narkoba jenis Sabu-sabu.

Hal tersebut, diungkapkan saat di ruangan Konferensi Pers yang digelar di Polres Sampang Jl. Jamaluddin no.2 RW.1 Kelurahan Gunung Sekar Sampang, Jawa Timur, pada Senin 07/09/2020 oleh Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz, SIK., M.Si, yang didampingi Wakapolres Sampang Kompol. Mukhamat Lutfi, SH, dan Kasat Resnarkoba Polres Sampang AKP. Harjanto Mukti Eko Utomo, SIK.

Dikatakannya, selain mengamankan 23 tersangka, Satreskoba Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti barang haram jenis sabu-sabu dari seluruh tersangka dengan akumulatif seberat kurang lebih 17,81 Gram.

“Tersangka yang diamankan hampir dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang dan yang lumayan besar yaitu Kecamatan Sokobanah dan Kecamatan Omben, dari tersangka ada yang residivis dan rata-rata pemain baru yang mayoritas anak remaja mulai dari usia 28 tahun sampai 40 tahun,” ungkapnya Kapolres.

“Pasal yang kita sangkakan dari keseluruhan tersangka yaitu Pasal 112 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 1, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132. Dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.” Jelas Kapolres Sampang Abdul Hafidz. (MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page