Murung Raya, RADAR-X.net – Kepolisian Resor Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Mura.
Dari pengungkapan tersebut, Satreskoba Polres Mura dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku di empat TKP yang berbeda, selain itu barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 36,68 gram juga berhasil diamankan dari tangan keempat pelaku.
Pelaku tersebut yakni, O (41), EW (25), R (42) dan YM (22).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K, M.M, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Mura, Selasa (29/8/2023) pukul 09.00 WIB.
“Berawal adanya laporan informasi dari masyarakat, tentang Peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Murung Raya, berdasarkan informasi itu Tim Opsnal Narkoba Polres Murung Raya melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas Kapolres
Dari penyelidikan itu, Tim opsnal dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Arif Dany Susanto berhasil mengamankan seorang pria berinisial O (41) BB sabu seberat 1,32 gram dan seorang wanita berinisial EW (25) yang kedapatan menyimpan sabu dengan berat 5,11 gram.
Polsek Murung jajaran Polres Mura yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Murung Ipda Catur Iga Akbar I, S.H, berhasil meringkus pelaku seorang pria berinisial R (47) dengan BB sabu seberat 16.40 gram serta uang tunai sebesar Rp. 6.081.000, Dan pelaku berinisial YM (22) yang akan bertransaksi sabu berhasil digagalkan oleh Polsek Murung. Dari tangan YM petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 13,85 gram, uang sebesar Rp. 8.246.000 dan Mobil Brio warna merah.
Dalam Konferensi pers, Kapolres Murung Raya didampingi Ketua BNK Murung Raya Rejikinoor, S.Sos, Kajari Murung Raya Kosasih, S.H., M.H, Wakapolres Mura Kompol Syamsurizal Prima, S.I.K. dan Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto, S.H., M.H.
(Vrn)














