BeritaInvestigasiTerbaru

Polres Batu Bara Rebus 7 Kilo Gram Narkotika Jenis Sabu

×

Polres Batu Bara Rebus 7 Kilo Gram Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, radar-x.net – Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH MH diwakili Wakapolres Kompol Abdul Muthalib beserta Kasat Narkoba Polres AKP David Tobing SH, KBO Satres narkoba Iptu Yahman beserta jajaran musnahkan narkotika jenis sabu seberat 7kg. Rabu (15/4/2020)

Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu lebih kurang seberat 7kg yang dilaksanakan di halaman mapolres batu bara dihadiri BNN batu bara Dir. Narkoba poldasu, kajari batu bara yang mewakili dan beberapa awak media.

Dijelaskannya, Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil penangkapan dari dua lokasi yang berbeda kurang lebih 7kg. Penangkapan yang pertama tersangka narkoba jenis sabu yakni Abdul Azis (30thn) warga Lhoksukon Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh bersama temannya Salamun (31thn) warga Alur Jingga Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen provinsi Aceh, dengan barang bukti seberat 5kg. Sedangkan penangkapan yang kedua atas nama Bambang Irawan alias bembeng (37thn) warga Rokan Hilir (Riau) dan Sulaiman Sitepu (39thn) warga Tebing Tinggi (Sumut) ditangkap di wilayah hukum polres Batu Bara kecamatan Lima Puluh dengan bukti narkoba jenis sabu 2Kg.

Pantauan awak media saat pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba seberat kurang lebih 7 kg tersebut, berulang-ulang terdengar protokol humas Polres Batubara menyebutkan “jaga jarak, jaga jarak” dan physical distancing agar dapat mencegah penularan atau penyebaran virus Corona (Covid-19).

Usai dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut selanjutnya pemusnahan narkoba seberat kurang lebih 7 Kg direbus dalam periuk di atas kompor yang berisi air setelah air tersebut mendidih narkokotika jenis sabu dimasukkan hingga mencair menjadi cairan dan selanjutnya di buang di buang disaluran paret Polres Batubara.

Atas perbuatan tersebut tersangka terancam pidana penjara sesuai undang-undang nakotika pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup atau Pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page