Indramayu, RADAR-X.net – Miris, Kejadian pemutusan sambungan aliran listrik warga desa singa raja bernama Riski mengaku kesal dengan kelakuan Oknum Petugas PLN Indramayu seperti hal nya “atraksi” terbaru dari PLN Kabupaten Indramayu yang hobi banget memutus akses kebutuhan listrik untuk beberapa warga yang telat membayar tagihan listrik
Awak media Radar-X mengkonfirmasi atas kejadian tersebut pada uning selaku Humas PLN Indramayu melalui sambungan via pesan singkat whatsapp mengatakan ” Bulan 1 : padam, ditempel stiker, kemungkinan dinyalakan kembali
Masuk bulan 2 : putus d ambil MCB Jadi yg d bayar hari ini tgl. 14 Feb 2025 adalah : pemakaian listrik di rumah bapak pada bulan desember 2024 dan januari 2025 Tagihan listrik meter paska pln : pemakaian dlu br terbit rekening.Taglis januari adalah pemakaian desember Taglis februari adalah pemakaian januari ” Jawabnya
Sementara, Dengan adanya kejadian tersebut awak media Radar-X mencoba meminta komentar dengan menyambangi aktivis bernama bangbang selaku sekretaris Lsm KPK Nusantara Cabang Indramayu yang kebetulan tinggal di wilayah Desa Singa Raja .Pada jumat ( 14/02/25)
Menurutnya , Fenomena ini yang diperlihatkan seorang petugas PLN Kabupaten Indramayu entah ini oknum atau memang SOP dari PLN Yang berada di wilayah kabupaten Indramayu itu sendiri, dengan mendatangi rumah warga dan mencabut aliran listriknya karena telat membayar tagihannya yang notabennya masih bisa membayar online itu berarti konsumen masih dalam tingkat kewajaran belum ada masalah ” Kata bangbang
Lanjut bangbang ” Kalau itu cara kerja dengan asal main cabut berarti PLN Indramayu sangat kejam, Perusahaan kecil yang notabennya para penjual perabotan keliling dengan skema jualnya kredit juga nggak secepat itu menarik dagangannya ketika konsumennya telat bayar angsuran perabotan yang dibelinya. Saya nggak tahu, kenapa perusahaan satu ini kok nggak pernah kelihatan punya kontribusi mentereng di negeri ini khususnya di kabupaten Indramayu “Ucap bangbang
Padahal perushaan PLN juga dapat penyertaan modal dari pemerintah yang itu juga dianggarkan dari APBN yang dialokasikan dari pajak-pajak warga Indonesia.Terkait peraturan itu sendiri memang Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN pada pasal 13 menyebutkan “Jika Konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik”.” Ujar bangbang
Selain itu , Pada proses sebelum dilakukannya pemutusan aliran listrik, Pihak PLN juga diminta mengirimkan secara berkala surat pemberitahuan. Ingat ya, surat pemberitahuan bukan surat peringatan apalagi ancaman. Surat pemberitahuan itu berisi informasi perihal masa pembayaran listrik yang telah lewat jika masih di bayarkan melalui via online berarti kan masih dalam tahapan aman
Kalau dilihat dari alurnya kejadian yang menimpa Warga singa raja maka sudah jelas, tindakan oknum PLN yang main asal mutusin aliran listrik dan parahnya ketika dilakukan pemsangan penyambungan kembali terus dengan asal -asalan itu sangat berbahaya,dan entah kenapa Pihak PLN Indramayu bisa bertindak arogan dan sembrono ini. Ada apa denganmu PLN? Kalau warga mau komplen ketika bicara perusahaan PLN ini lebih banyak ruginya, pelayanan listrik stagnan gitu-gitu aja, sekarang malah simulasi jadi debt collector , Jangan seolah-2 karna PLN satu-satunya perusahaan penyedia listrik, jadi seakan-akan memaksa masyarakat yang harus menerima dengan kejadian tersebut ketika mengalami perilaku yang demikian. Masak ya cabut listrik jadi hobi ”
” Daripada kalian sibuk melakukan penagihan kayak debt collector begitu, sebaiknya kalian fokus pada sindikat pencurian aliran listrik yang marak dilakukan oleh oknum kalian dan warga-warga kelas menengah atas yang inginnya bayar murah dengan konsumsi listrik yang mencapai puluhan ribu Va ” Pungkasnya