SAMPANG, RADAR-X.Net – Ribuan rumpon milik nelayan di perairan Utara Madura hancur akibat kegiatan survei seismik migas 3D yang dilakukan oleh perusahaan asal Malaysia, Petronas Carigali, bersama mitranya PT Elnusa.
Kegiatan eksplorasi tersebut mencakup wilayah laut di tiga kabupaten, yakni Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan. Ironisnya, sudah hampir setahun berlalu, janji ganti rugi yang disampaikan saat sosialisasi tak kunjung ditepati.
Kondisi tersebut memicu kemarahan nelayan, salah satunya adalah Mohammad Kholip, warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, yang mengaku kehilangan puluhan rumpon akibat aktivitas tersebut.
“Petronas ingkar janji. Ganti rugi belum diberikan, padahal saya tidak bisa melaut karena rumah ikan saya hancur semua. Penghasilan keluarga juga ikut terdampak,” ungkap Kholip. Senin (07/07/2025)
Kholip menambahkan bahwa sejak kehilangan rumpon, ia dan rekan-rekannya tidak bisa lagi mencari ikan secara optimal. Dampaknya sangat terasa dalam penurunan pendapatan dan beban ekonomi keluarga.
Nelayan mendesak SKK Migas Jawa Timur turun tangan dan memaksa Petronas Carigali dan PT Elnusa bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Kami minta SKK Migas ikut menekan pihak Petronas dan Elnusa agar segera mengganti kerugian. Ini bukan kerugian kecil, ini soal kehidupan masyarakat pesisir,” tegas Kholip.
Senada dengan, Imron Muslim, aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, mengecam keras sikap abai Petronas dan Elnusa. Ia menilai kehadiran perusahaan asing yang merusak dan tak bertanggung jawab sebagai bentuk penjajahan gaya baru.
“Kalau tak mau ganti rugi, hengkang saja dari Madura! Kami sudah cukup lama dijajah bangsa asing, jangan sampai kita kembali menjadi korban atas nama investasi,” tegas Imron.
Imron menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar pada 14 Juli 2025 di depan kantor SKK Migas Jawa Timur. Aksi ini sebagai bentuk protes dan seruan keadilan kepada pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto.
“Setelah aksi, kami juga akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) karena ini sudah masuk ranah pidana. Perusakan rumpon dan wanprestasi atas janji ganti rugi harus diusut tuntas,” ujar Imron.
Saat dikonfirmasi, Erik Yoga, Manager Petronas Carigali, mengklaim bahwa pihaknya telah menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp 21 miliar kepada rekening penanggung jawab. Namun ia tidak menyebutkan siapa penerima dana tersebut.
“Sudah kami transfer dana sebesar Rp 21 miliar. Tapi entah ke mana alirannya. Kami akan minta bantuan pihak kepolisian untuk menyelidikinya,” kilah Erik.
Sementara itu, Anugerah, salah satu perwakilan PT Elnusa yang aktif dalam kegiatan sosialisasi, hingga berita ini diterbitkan tidak merespon upaya konfirmasi wartawan, meskipun telah dihubungi berulang kali melalui sambungan telepon.
Perlu diketahui perilaku wanprestasi dan abai terhadap ganti rugi seperti yang dilakukan Petronas dan PT Elnusa bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain:
• Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.”
• Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Pasal 40 ayat (6) menyatakan bahwa “Kegiatan usaha hulu migas wajib memperhatikan kelestarian lingkungan dan melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.”
Selain itu, dalam konteks hukum perdata, perusakan rumpon dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
(Faris)















Respon (1)