Pemerintahan

Perwakilan Masa Aksi Penolakan PJ Kades Panjunan Menghadap Camat Duduksampeyan, Ini Hasilnya

×

Perwakilan Masa Aksi Penolakan PJ Kades Panjunan Menghadap Camat Duduksampeyan, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini

GRESIK, RADAR-X.net – Perwakilan Pendemo Penolakan Suwanto menjadi Kepala Desa Panjunan langsung bertemu sekaligus menghadap Camat Duduksampeyan, pada Selasa (24/10/2023).

Usai menghadap Camat Duduk Sampeyan Merista Dedy Hartadi, S.STP., M.MSi., korlap puluhan masa sebut saja Ngatiyan menyampaikan kepada wartawan, bahwa warga Desa Panjunan tidak menghendaki nama yang diusulkan oleh BPD yaitu saudara Suwanto menjadi PJ kepala desa di Desa Panjunan.

Lanjut Ngatiyan, warga juga tidak menghendaki dinasti kepemimpinan ada di Desa Panjunan.

“Kami dan puluhan warga perwakilan menyerahkan kembali otoritas PJ ke pihak kecamatan harapan saya (Ngatiyan Red) biar ada netralitas serta kondusifitas di Desa Panjunan,” tandasnya

Di tempat terpisah Camat Duduksampeyan Merista Dedy Hartadi, S.STP., M.MSi., mengatakan, kalau dirinya sudah mendengar dan menganalisa tuntutan warga.

Dedy panggilan kesehariannya juga mengatakan, pihak kecamatan juga banyak yang sudah mumpuni untuk menjabat PJ Kepala desa.

“Sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku nantinya pihak kecamatan akan mengambil alih serta mengevaluasi lagi terkait beberapa nama calon kandidat sebelum mengambil keputusan,” tandas Dedy.

Sementara di tempat terpisah Ketua LSM FPSR Aris Gunawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan terus mengawal. Kalau masih tetap ngotot dan bersikukuh Suwanto harus menjadi PJ kepala Desa Panjunan akan mengumpulkan masa yang lebih besar lagi.

“Tidak hanya di kantor kecamatan Duduksampeyan saja kami menggelar aspirasi terbuka ini kami akan teruskan sampai ke kantor Pemkab Gresik,” singkatnya.

(Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page