SAMPANG, RADAR-X.Net – Perwakilan dari 11 desa di Kecamatan Banyuates bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Senin (19/05/2024)
Dalam audiensi mereka mendesak DPMD segera menerbitkan kode Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan menolak segala bentuk pemecatan sepihak terhadap perangkat desa.
Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, dalam pernyataannya menegaskan bahwa penundaan pemberian kode Siskeudes menghambat proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berdampak langsung terhadap pelayanan dan pembangunan di tingkat desa.
“Kami meminta DPMD segera memberikan kode Siskeudes kepada operator desa. Tanpa kode tersebut, para operator tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya, dan masyarakat yang dirugikan,” ucap Khoirul Anam.
Selain itu, pihaknya menolak praktik pemecatan sepihak terhadap operator desa, bendahara, sekretaris desa, maupun perangkat desa lainnya yang dilakukan tanpa melalui prosedur sah. Anam menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk maladministrasi dan pelanggaran hukum.
“Pemecatan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika tidak, maka itu melanggar hak asasi perangkat desa dan mengganggu stabilitas pemerintahan desa,” tambahnya.
Tuntutan Lembaga Perlindungan Konsumen merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 50 dan 53
• Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
• UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
• UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Dalam rilisnya, pihak pengadu juga menyampaikan ancaman akan mengambil langkah lanjutan apabila tuntutan mereka tidak direspons. Di antaranya adalah melapor ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur dan menggalang aksi massa sebagai bentuk protes.
“Jika masih ada pemecatan sepihak di luar mekanisme yang sah, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melapor dan turun ke jalan bersama masyarakat,” ungkap Khoirul Anam.
Anam juga menyesalkan terkait surat permintaan audensinya. Ia meminta Camat Banyuates dan Pj Kades dari 11 desa harus hadir. Namun, Camat Banyuates beserta Pj Kades memilih tidak hadir. Dengan berbagai alasan, diantaranya tidak diberi ijin oleh Pendopo Bupati Sampang.
Sementara itu Sudarmanta, Kepala DPMD Sampang merasa kebingungan. Dia hanya berkata bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
“Indonesia ini adalah negara hukum, kalau kalian tidak terima. Silahkan digugat di PTUN,” ucap Sudarmanta.
Sudarmanta juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian dulu, dan dalam waktu tujuh hari. Ia akan memberikan jawaban terkait kode Siskuedes.
“Kami kaji dulu, dan akan memanggil Pak Camat serta PJ Kades setelah itu akan diberikan jawaban,” tegasnya.
Perlu diketahui audensi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur adalah bentuk perlawanan masyarakat desa terhadap tindakan yang dinilai sewenang-wenang dan tidak transparan dari aparat pemerintahan. Mereka berharap pemerintah daerah segera merespons secara adil dan bertanggung jawab.














