Permintaan Maaf Oknum Pengusiran Wartawan Diterima Dengan Syarat

- Penulis Berita

Rabu, 6 Desember 2017 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permintaan Maaf Oknum Pengusiran Wartawan Diterima Dengan Syarat



TANGERANG SELATAN, radar-x.net – Aksi dari gaya preman staft Kelurahan Pondok Kacang Timur, Tangerang Selatan yang menjadi viral di media sosial (medsos) dengan memiting leher, pengusiran dan ajak duel wartawan R telah usai dengan ketentuan syarat, Senin (4/12).

Pertemuan antara oknum dengan korban (wartawan R dan A) berlangsung cukup lama. Pihak kelurahan yang diwakili Kasie Pemerintahan Hasbullah dan di dampingi Babinsa serta petugas Polsek Pondok Aren telah menemukan titik terang meski ada beberapa persyaratan yang dilontarkan saat mediasi kedua belah pihak.

Mediasi perdamaian antara oknum staft kelurahan Pondok Kacang Timur dengan korban (wartawan R dan A) yang didampingi Ketua Umum Akrindo Maripin Monte, Sekjen AWDI Budi Wahyudin, Ketua Setnas FPII Opan, dan Bung Jefri dari Nusantara News menjadi saksi selesainya pertikaian sengketa pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Hasbullah, semua hanya miss komunikasi dan tidak lepas dari khilaf. “Saya mewakili seluruh petinggi maupun staft kelurahan Pondok Kacang Timur dengan kerendahan hati meminta maaf kepada temen temen wartawan semuanya atas terjadi incident ini.” ucap Hasbullah.

Baca Juga:  Itsbat Nikah, Bupati Poso Nyatakan Pelayanan Gratis

Mewakili tim wartawan, Maripin Monte juga menyampaikan hal serupa untuk tetap bersinergy guna membangun kepribadian yang baik.

Begitu juga yang dilontarkan Budi Wahyudin bahwa sejatinya pers adalah sebagai pencari informasi untuk diwartakan guna mencari kebenaran. Hal-hal seperti ini harus disikapi dengan bijak dan tetap berpegang pada fungsinya masing masing.

Permintaan korban (wartawan R dan A) untuk didatangi oknum pelakunya di aminkan Hasbullah dan dengan permintaan maaf langsung kepada korban.

Sebagai produk etika, tidak ada pemberitaan yang keluar dari kode etik jurnalis. Hal itu diucapkan Opan sebagai alternatif komunikasi agar dipahami bersama. Ia juga mengatakan pentingnya keterbukaan dan humanis yang sehat antara pers dengan instansi maupun institusi.

Sebagai persyaratan diakhir, korban (wartawan R dan A) meminta agar pihak kelurahan lebih memahami fungsi jurnalis dan jangan bergaya sperti preman dengan arogansi, sehingga akan menimbulkan dampak yang luar biasa. (Red/Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pj Bupati Hermon Dampingi Gubernur Kalteng Buka Operasi Pasar Murah di Murung Raya
Kades Olung Muro Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2024 Kepada 45 KPM
Pj Sekda Rudie Roy Ikuti Rapat Pembinaan Validasi Data IPKD 2024
APK Jimad Sakteh Melanggar, Ditegur Panwas Kedungdung Sampang Langsung Dipindah
Calon Bupati Jember, Gus Fawait, Diterpa Kontroversi Rumor Pernikahan Siri dan Dugaan Penelantaran Anak
Sholat Subuh Berjama’ah, Paslon Nomor Urut 01 Bupati Jember Hendy Siswanto Dilaporkan ke Bawaslu
Warga Apresiasi Atas Pembangunan Dan Penanganan Pencegahan Longsor Tanggul Sungai Di Desa Temiang
Lembaga MPSU Minta DPRD Kota Periode 2024 – 2029 Angkat Laporannya Yang Terhenti Dimeja Komisi 1 DPRD Kota Medan, Terkait Kepling 13 Komat IV
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 22:04 WIB

Pj Bupati Hermon Dampingi Gubernur Kalteng Buka Operasi Pasar Murah di Murung Raya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Kades Olung Muro Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2024 Kepada 45 KPM

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:13 WIB

Pj Sekda Rudie Roy Ikuti Rapat Pembinaan Validasi Data IPKD 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:28 WIB

Calon Bupati Jember, Gus Fawait, Diterpa Kontroversi Rumor Pernikahan Siri dan Dugaan Penelantaran Anak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Sholat Subuh Berjama’ah, Paslon Nomor Urut 01 Bupati Jember Hendy Siswanto Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:51 WIB

Warga Apresiasi Atas Pembangunan Dan Penanganan Pencegahan Longsor Tanggul Sungai Di Desa Temiang

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:44 WIB

Lembaga MPSU Minta DPRD Kota Periode 2024 – 2029 Angkat Laporannya Yang Terhenti Dimeja Komisi 1 DPRD Kota Medan, Terkait Kepling 13 Komat IV

Kamis, 10 Oktober 2024 - 02:50 WIB

Pj Sekda Murung Raya Buka FGD Terkait RDTR Kecamatan Laung Tuhup

Berita Terbaru