

JEMBER, radar-x.net – Pengadilan Agama (PA) Jember melakukan eksekusi rumah warga Dusun Kapitan, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Jember. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan ahli waris.
Setelah melakukan proses persidangan selama kurang lebih dari tahun 2013 dari Pengadilan Agama Jember hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Lalu baru kali ini diputuskan untuk di eksekusi.
” Tadi eksekusi sudah saya bacakan di kantor desa dan lahan eksekusi. Saya mendapat perintah dari ketua Pengadilan Agama Jember, penetapan 28 Juni 2018 mengacu pada pasal 206 HIR,” kata Juru Sita Pengadilan Agama Jember Abdurrahman saat ditemui sejumlah wartawan, Kamis (26/7).


Kedatangannya juga didampingi beberapa petugas dari PA Jember. Dimana keputusannya untuk mengeksekusi dua lahan, yaitu sebidang tanah pekarangan 4160 dan sebidang tanah kering dengan luas 5450 meter persegi. Berikut juga batasnya juga sudah jelas.
” Jadi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung untuk mengosongkan lahan tersebut, yang tertuang dalam Amar putusan No.7 dan menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek ini,” jelasnya.
Putusannya tergugat mendapat 25 persen dan penggugat mendapat 75 persen dari semua obyek. “Eksekusi berjalan lancar, karena semua pihak menginginkan agar perkara ini cepat selesai. Karena ini sudah 5 tahun berjalan, dan baru bisa di eksekusi hari ini,” tegasnya pada media.
Termohon Sutiah mendapat 25 persen, dan untuk pemohon 75 persen diantaranya ialah Tutik Lestari, Haryono, Wiwik Mujiati, Sugiantoro dan Sugeng Raharjo.
” Baik pemohon dan termohon eksekusi semua menerima. Hanya saja memang setiap eksekusi kami meminta pengamanan dari pihak kepolisian,” tandasnya.
Secara terpisah, menurut Pemohon eksekusi Sugeng memang tergugat saudaranya. Namun tidak memiliki keturunan, jadi turun ke ponakannya.
” Tergugat istri sirih dari pak dhe saya mas, tetapi tidak memiliki keturunan. Sehingga dia ingin menguasai semuanya. Alhamdulillah, setelah di putuskan oleh Mahkamah Agung perkara ini selesai,” pungkasnya. (Dik/Rol)














