Peristiwa

Pencemaran Nama Baik dan Yayasan di Sampang, Pengelola Lapor Polisi

209
×

Pencemaran Nama Baik dan Yayasan di Sampang, Pengelola Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, Radar x. net – Peristiwa yang terjadi di Yayasan Nurul Huda, Desa Tlagah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, menjadi pukulan keras bagi Ustadz Hariri. Selasa, 25/07/2023.

Berdasarkan penelusuran awak media Radar x. net, diketahui Ustad Hariri selaku pengelola dari Yayasan tersebut,  melaporkan ke Polsek Banyuates dari peristiwa yang menimpa dirinya, dengan dugaan pencemaran nama baik pribadinya dan dugaan pencemaran nama baik Yayasan Nurul Huda Lonsaba, yang berada di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dari informasi yang beredar, dimana Ustadz Hariri yang sebelumnya dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap santrinya. Dan kini dengan didampingi para simpatisan Ustadz Hariri melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pribadi dan Yayasannya ke Polsek Banyuates.

Menurut Ustadz Hariri, dirinya dimintai keterangan di ruangan Reskrim Polsek Banyuates, kurang lebih 3 jam.

“Saya tidak pernah merasa menganiaya santri mas…! Ini adalah fitnah yang kejam, selain mencemarkan nama baik pribadi saya, ini juga mencemarkan nama baik Yayasan Nurul Huda, Lonsaba, Tlagah.” Tuturnya

“Saya melaporkan, terkait dengan fitnah kejam ini supaya ke depan menjadi pelajaran terhadap warga lain agar tidak seenaknya membuat fitnah yang tidak masuk akal, karena negara kita adalah negara hukum,” lanjutnya

Pria yang aktif di berbagai ormas, menjelaskan, bahwa ada puluhan pertanyaan yang disampaikan oleh Penyidik. Saya sudah jelaskan semua, bahwa saya tidak pernah melakukan penganiayaan dan saya berharap kepolisian bertindak profesional dan segera melakukan proses Penyelidikan hingga Penyidikan.

“Karena banyak masyarakat tidak terima atas tuduhan kejam kepada saya selaku pengelola Yayasan. Jadi, kalau tidak segera ditangani saya khawatir akan terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan beberapa perwakilan masyarakat. Bahwa menuntut Polsek Banyuates, agar segera melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan.

“Minta tolong kepada yang terhormat jajaran Polsek Banyuates, agar segera melakukan proses. Karena kalau tidak diproses secara benar. Soalnya yang dicemarkan ini sesepuh dan kyai kita, jadi kita tidak terima,” tuturnya.

Sedangkan Kapolsek Banyuates, Iptu Risky Akbar Kurniadi membenarkan bahwa telah menerima laporan dari Ustadz Hariri.

“Benar mas kami telah menerima laporan dari Ustadz Hariri, bahwa telah terjadi dugaan pencemaran nama baik. Secepatnya kita akan proses, pastinya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Ustad Hariri dituduh menganiaya santrinya yang berinisial S (12) sehingga kepala bagian belakang mengalami luka robek sekitar 2 CM, dan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, santriwati tersebut terjatuh akibat bergurau dengan temannya

(Wahed/Korwil Madura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page