PURUK CAHU, Radar-x.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya memperkuat sinergi pelayanan publik melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Jumat (11/9/2026).
Penandatanganan berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang, Kantor Bupati Murung Raya, Puruk Cahu. Kerja sama ini menjadi fondasi integrasi data bidang pertanahan dengan data perpajakan daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Murung Raya Heriyus, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya Rajib Sufitrianoor, Asisten I Bidang Pemerintahan Rahmat K Tambunan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya Edi Abrantes, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Kepala Bapenda Kabupaten Murung Raya Edi Abrantes menjelaskan, integrasi data dilakukan untuk menyelaraskan data bidang tanah dengan data objek pajak daerah, tanpa mengubah tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
“Integrasi ini diharapkan memangkas proses berulang, mempercepat validasi, dan meminimalkan kendala administrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” ujar Edi.
Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus menegaskan, kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konkret membangun sistem pelayanan yang terintegrasi.
“Sinergi dan integrasi data harus bermuara pada pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Heriyus.
Menurutnya, akurasi data pertanahan akan berdampak langsung pada kepastian hukum kepemilikan tanah, percepatan validasi perpajakan, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan itu, Heriyus menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti PKS melalui penguatan dukungan teknologi informasi dan koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan. Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian persoalan batas wilayah dan penataan ruang.
Di akhir sambutannya, Bupati mengajak masyarakat Murung Raya untuk segera mengurus sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan dan perlindungan hukum atas aset.
“Pemerintah ingin memastikan pelayanan pertanahan dan perpajakan semakin mudah, cepat, transparan, dan terjangkau, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (hbr).
Pemkab Murung Raya dan BPN Teken Kerja Sama Integrasi Data Pertanahan dan Pajak















