Aceh Tenggara, Radar-x.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana alam banjir selama 14 hari mulai terhitung sejak 11 hingga 24 Oktober 2024. Akibat hujan deras berturut turut mengguyur wilayah setempat mengakibatkan 81 Desa di 13 Kecamatan Aceh Tenggara dilanda banjir.
Hal tersebut berdasarkan penetapan keputusan Bupati Aceh Tenggara nomor: 300.2.1/219/2024 tentang penetapan status penanganan tanggap darurat bencana banjir yang ditandatangani Pj. Bupati Aceh Tenggara, Taufik tertanggal 14 Oktober 2024.
Penetapan status penanganan darurat bencana banjir ini dalam rangka Kesiapsiagaan mengahadapi bencana banjir di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Kemudian dalam rangka mengantisipasi dampak yang lebih meluas perlu dilakukan upaya upaya penanganan keadaan darurat bencana sesuai dengan standar dan prosedur penanganan.
Kemudian, dampak dari banjir tersebut juga menyebabkan kerusakan berbagai sarana dan prasarana, infrastruktur serta lahan pertanian, perikanan rusak sehingga gagal panen, dan fasilitas lainnya.
“Untuk penetapan status penanganan darurat bencana banjir sudah kita tetapkan dan SK kan,” kata P, Bupati Aceh Tenggara, Taufik kepada Radar-x.net, Selasa, 15 Oktober 2024.
Adapun 13 Kecamatan yang yang ditetapkan sebagai status penanganan tanggap darurat bencana banjir di Aceh Tenggara yaitu, Kecamatan Bambel, Lawe Bulan, Lawe Sumur .
Selanjutnya, Kecamatan Tanoh Alas, Darul Hasanah, Babusalam, Ketambe, Babul Rahmah, Deleng Pokhisen, Semadam, Lawe Alas, Badar dan Leuser.












