ACEH TENGGARA, radar-x.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara Melalui Tim Gabungan Melakukan Razia Penegakan Disiplin Protokol Kesetahan Covid-19 Kepada Masyarakat yang tidak memakai masker, Jumat (25/09/2020), di Jl. Pusat Kota Ahmad Yani Kutacane.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah dan Linmas Kabupaten Aceh Tenggara, Rahmad Fadli, S.STP.MM melalui Kabib Transit Wilayatul Hisbah, Misiadi Sunanda, S.Sos, menjelaskan, sebelum penindakan kita sudah melakukan sosialisasi dan pencegahan kepada masyarakat untuk melaksanakan dan mematuhi Peraturan Bupati Nomor : 32 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.
“Dalam razia hari ini kita tidak memberi sanksi sesuai yang tertulis di Peraturan Bupati nomor: 32 Tahun 2020, kita sepakati memberi toleransi kepada masyarakat hanya hukuman sosial berupa bersih-bersih, push up, menyayikan lagu wajib indonesia dan membaca ayat pendek, agar menjadi efek jera kepada masyarakat yang tidak memaikai masker,” ujarnya.
Dijelaskannya, ada 83 masyarakat yang terjaring razia pelanggar protokol kesehatan covid-19, setelah kita berikan hukuman sosial kita juga membuat surat pernyataan untuk ditanda tangani, kedepanya apabila terjaring lagi, maka kita akan melakukan sanksi denda administratif sesuai yang tercantum dalam perbub nomor 32 tahun 2020.
“Harapan kami kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan memakai masker berpergian kemanapun, karena memakai masker ini bukan sebuah ketakutan pada denda dan hukumanya, tetapi untuk kepentingan kesehatan dan mencegah penularan covid-19,” tegas Misiadi Kabid Transit WH.
Pada razia penindakan pelanggaran protokol kesehatan, melibatkan Tim Gabungan dari unsur Satpol PP dan WH bersama TNI dan Polri. (RH)