Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Idul Adha

- Penulis Berita

Kamis, 23 Juli 2020 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, radar-x.net – Pemerintah Aceh mengeluarkan edaran terkait hari libur dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah tahun 2020. Dalam edaran yang diteken Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara di Aceh akan diberikan penambahan libur selama dua hari dengan jaminan mengganti jam kerja di hari lain usai lebaran.

Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Bukhari mengatakan, dalam pelaksanaan Idul Adha kepada ASN di Aceh diberikan tambahan hari libur selama dua hari yaitu hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 dan Senin tanggal 3 Agustus 2020.

“Sementara instansi pemerintah yang menerapkan pola 5 hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantikannya pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 dan hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020,” kata Bukhari mengutip edaran dengan Nomor: 061.2/10313 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masuk kantor pada pukul 8 pagi sampai jam 16.45 sore dengan menggunakan pakaian
bebas dan rapi,” kata Bukhari.

Baca Juga:  Dinilai Mampu Tingkatkan Perekonomian Rakyat, DPW GARPU Aceh Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden

Sementara itu, tambah Bukhari, instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan pola enam hari kerja wajib menambah kekurangan jam kerja sebanyak enam jam 15 menit dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja satu jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

“Bagi Unit/Satuan Kerja Organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Bukhari.

Bukhari menjelaskan, dalam rangka penegakan disiplin aparatur pemerintah, diharapkan agar setiap pimpinan instansi di samping memonitor kedisiplinan secara berkesinambungan, juga lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan kerja masing-masing pada hari pengganti jam kerja itu.

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti yang diliburkan dimaksud, supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Bukhari.
(Myr Pur Muhd)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kabupaten Batu Bara Gelar Kick Of Meeting Penyusunan Dokumen RAD TPB/SDGs 2022-2026
Pj. Bupati Batu Bara: Jadikan Hari Raya Paskah Sebagai Penyemangat Untuk Bersatu
PJ Kuwu Gabus Wetan Klarifikasi Terkait Konfirmasi Pelaksanaan Jalan Beton LSM KPK Nusantara
Pj. Bupati Batu Bara Jawab Pengajuan 2 Nota Ranperda
DPRD Batu Bara Menggelar Rapat Paripurna Laporan Hasil Reses Tahap l Tahun 2024
Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Pansus LKPJ dan Pembacaan Rekomendasi
DPRD Batu Bara Ajukan Ranperda “Kawasan Tanpa Rokok”
Tingkatkan Kualitas Hidup dan Pendidikan, Pj. Bupati Batu Bara Sampaikan 2 Ranperda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 02:14 WIB

Ketua DPC-PKB Murung Raya Optimis Maju Calon Bupati Murung Raya Pilkada 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 01:54 WIB

Imanudin Apresiasi Pemkab Mura Lakukan Panen dan Penebaran Benih Ikan Bersama Masyarakat

Jumat, 10 Mei 2024 - 01:27 WIB

Rumiadi Ajak Warga Sambut Pilkada 2024 Dengan Damai Penuh Kekeluargaan  

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:23 WIB

Doni Memenuhi Syarat Maju Pilkada 2024

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:19 WIB

Heriyus Optimis Maju Calon Bupati Mura, Sudah Daftar Kebeberapa Parpol

Sabtu, 4 Mei 2024 - 20:27 WIB

Maju Pilkada 2024, Heriyus Sudah Daftar Ketiga Parpol

Sabtu, 4 Mei 2024 - 02:37 WIB

Dewan Mengapresiasi Gelar Festival Budaya Tira Tangka Balang

Sabtu, 4 Mei 2024 - 02:01 WIB

DPRD Memberikan Apresiasi Peningkatan Sapras Pendidikan Mura

Berita Terbaru