Pemecatan Ketua RW terus Bergulir, Bupati Diminta Turut Jadi Tergugat

- Penulis Berita

Rabu, 14 Februari 2018 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemecatan Ketua RW terus Bergulir, Bupati Diminta Turut Jadi Tergugat

BANYUWANGI, radar-x.net – Keputusan kontroversial namun memberi ruang lebih luas penggugat menambah jumlah tergugat hingga pihak level tertentu terjadi pada kasus gugatan perdata no.115/pdt.G/2017.

Hal ini menyusul majelis hakim PN Banyuwangi yang diketua Saptono SH, Kamis (8/2/2017) sore lalu, menyatakan gugatan penggugat dalam perkara itu tidak bisa diterima karena salah satunya tidak mencantumkan Bupati Banyuwangi sebagai tergugat.

Bahkan hakim menilai gugatan yang sudah mencantumkan teergugat lain termasuk mantan Lurah Singonegaran Ahmad Subhan, Babinsa (Serda Dardiri Nurdin). Kamtibmas (Bripka Slamet Adi Perdana) sebagai tergugat belum mencukupi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim menilai atasan Kantibmas dan Babinsa masing-masing tergugat itu harus di jadikan pula jadi tergugat.

“Kenyataan pertimbangan putusan Majelis Hakim seperti itu, pak Bupati, Dandim Kapolres harus dimasukkan dalam pihak jadi tergugat,” kata salah satu kuasa hukum Ikbal SH, kepada wartawan yang menunggu di PN Banyuwangi.

Menurut Ikbal keputusan itu juga kontroversial mengingat obyek perkara adalah surat keputusan Lurah Singonegaran Ahmad Subhan yang sudah dibatalkan.

Baca Juga:  Peringatan Hari Anti Narkoba 2016, Digelar di Lapangan Merdeka Kota Medan

“Yah kontroversial juga, di Pengadilan Negeri dan di PTUN kan obyeknya sama dan diyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya sebelumnya. Nah makanya kita menggugat pihak yang terlibat dalam masalah itu,” jelas Ikbal, Jumat (09/02/2018).

Seperti diketahui, Nama baik PNS sebagai layanan tercoreng akibat ulah Achmad Subhan saat menjabat Lurah Singonegaran melakukan persekongkolan .

Subhan terjebak ikut memainkan managemen konflik untuk kepentingan ilegal Oknum PNS PU Binamarga Asmui dan ditunggangi nuansa politik memberhentikan Ketua RW 3 Krajan Singonegaran hanya gara-gara merekomendasi usulan kebutuhan lapangan olahraga masyarakat yang tidak jauh dari bangunan yang akan digunakan untuk Rumah dinas Korek air dan rumah Pantau Sungai kalilo.

Sementara lapangan olahraga satu-satu masyarakat dikomersialkan untuk digunakan gantangan burung berkicau oleh Asmui diduga masih kerabat dekat kantibmas Singonegaran waktu itu.

Tak mau diperlakukan semena-mena ketua RW setempat yang juga aktivis itu Hayatul Makin menggugat hingga di PTUN.

Gugatan telah diputus, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 8 Maret 2017 lalu, menyatakan surat pemberhentian dilakukan Lurah Singonegaran yang ditanda tangani oleh Babinsa, Kantibmas dinyatakan tidak sah.

Baca Juga:  Oknum Pegawai Hotel Semilir Dilaporkan, Ketua PWRI Smpang: Kami Mendukung Penuh

Dalam sidang terungkap bahwa pemberhentian itu akibat sikap Asmui ketua peguyuban burung yang mengalihfungsikan pengguna lapangan yang masih area tanah untuk komersial burung berkicau.

Begitu pula dalam sidang juga terungkap surat dinas pengairan selaku pemilik lahan memerintahkan untuk mengosongkan karena tanpa ijin dan melanggar garis sempadan, namun surat tertanggal 31 Oktober 2017 itu hingga kini tidak digubris.

Hasil sidang PTUN yang kini berlanjut gugatan perdata di PN Banyuwangi menempatkan Asmui sebagai tergugat, senentara Subhan (kini mutasi di Kelurahan kepatihan sebagai tergugat satu disusul Babinsa (Serda Dardiri Nurdin). Kamtibmas (Bripka Slamet Adi Perdana).

“Begini mas, itu masalah lama gak pernah diselesaikan. Kalau pemerintah tidak taat terhadap aturan, terus masyarakat harus taat pada siapa.? Saya dulu sarankan gantian saja menggunakan, eee…! saya kok dibeginikan, bagi saya ketika tidak ada niat baik, teror dijalankan untuk hal yang tidak benar, maka hukum adalah tempat mengurai permasalahan biar jelas, tidak mencari-cari kebenaran untuk diri sendiri,” kata mantan ketua RW Hayatul Makin. (Dafid/Tim)

Baca Juga:  Polres Nganjuk Bongkar Tiga Lokasi Sekaligus Diduga Tempat Judi Sabung Ayam

Berita Terkait

Pastikan Pemilih Pemula Terdata, Wamendagri Bima Arya Dorong Dinas Dukcapil Jemput Bola ke Sekolah
Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Evaluasi Perda KTR untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
Siswa/wi TK Nurus Shobur Desa Besuk Kunjungi Kantor Polsek Klabang
Terjadi Kecelakaan Maut di Tulungagung Bus Bagong dengan 2 Korban Pengendara Sepeda Motor Suzuki Satria
DPRD Murung Raya Gelar Paripurna Pengumuman Calon Pimpinan Definitif DPRD Periode 2024-2029
Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Pelantikan Ketua DPRD Tulungagung
DPRD Sambut Baik Pemkab Murung Raya Gelar Bimtek Pengembangan Kakao Daerah
Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 16:12 WIB

H Slamet Junaidi Sebar Hoax, Pro Jokowi Sampang Angkat Suara

Selasa, 5 November 2024 - 11:49 WIB

Debat Pilbup Sampang, Pakar Linguistik UNIBA Menilai Pasangan Mandat Unggul Telak

Senin, 28 Oktober 2024 - 00:25 WIB

Ribuan Pendukung Dari Paslon CaWaBup Mardinoto dan Asosiasi Kiyai Kampung Kampanye Akbar

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:06 WIB

KPU Kab. Indramayu Gandeng FKJI Adakan Media Gathering Dalam Rangka Tajuk Peliputan Pilkada Indramayu 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:44 WIB

Menakar Urgensi Ikatan Alumni dalam Dunia Pendidikan Tinggi

Minggu, 20 Oktober 2024 - 06:38 WIB

Event Ijen Caldera Fiesta Dibuka Dengan Ritual Rokat Bumi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Bersama Anak Ranting, PAC PDI Proppo Siap Menangkan Paslon Ber Bakti

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:24 WIB

Pegawai Diskominfo Sampang Ikut Kampanye Jimad Sakteh, Amrin Hidayat: Akan Dipecat?

Berita Terbaru