Puruk Cahu, RADAR-X.net- Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, bersama DPRD Murung Raya menggelar rapat paripurna ke ll masa sidang l tahun 2023 dalam rangka penyerahan tiga buah materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Murung Raya.
Salah satu raperda yang diusulkan dan diserahkan oleh Pemerintah Daerah Murung Raya kepada DPRD Kabupaten Murung Raya tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah.
Rapat paripurna ke II masa sidang I bersama anggota legislatif dan unsur Forkopimda Murung Raya, yang dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.Hi, MH, dihadiri Sekretaris Daerah, Drs. Hermon, M.Si, berlangsung di ruang DPRD Kota Puruk Cahu, pada Senin (16/01/2023) kemaren.
Drs. Hermon Sekretaris Daerah Murung Raya yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya mengatakan, usulan pembentukan rancangan Peraturan Daerah tersebut dilandaskan karena adanya kekosongan hukum di Kabupaten Murung Raya, tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah.
“Karena adanya kekosongan ini munculnya keberagaman bentuk surat pernyataan tanah dan tidak tertibnya administrasi pertanahan, demi melindungi hak-hak masyarakat dalam penguasaan tanah yang belum terjangkau oleh kantor pertanahan atau bersertifikat resmi,” tutur Sekda Hermon.
Hermon juga menyebutkan ruang lingkup pengaturan rancangan Peraturan Daerah ini terdiri dari penyelenggara surat pernyataan tanah, wilayah penerbitan surat pernyataan tanah, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, sanksi, biaya penerbitan surat pernyataan tanah, pembinaan dan pengawasan.
Sementara, Wakil ketua DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin, S.Hi, MH, pada kesempatan itu mengatakan terkait dengan usulan rancangan Peraturan Daerah yang baru pihaknya akan melakukan rapat lagi pada tanggal 17 januari 2023 besok untuk melakukan pembahasan dan mendengarkan pandangan masing fraksi – fraksi.
“Dengan diajukannya rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2023 ini, maka besok akan dilakukan pembahasan bersama-sama dengan badan pembentukan Peraturan Daerah, demi daerah dan terwujudnya akuntabilitas Sinergisitas dalam membangun Daerah yang kita cinta ini,” kata Rahmanto Muhidin.
(Asd/Korwil)