Pemerintahan

Pembentukan BKAD Kecamatan Tanjung Tiram Menuai Pro Kontra

×

Pembentukan BKAD Kecamatan Tanjung Tiram Menuai Pro Kontra

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, RADAR-X.net – Musyawarah pembentukan Badan Kerja Antar Desa (BKAD) kecamatan Tanjung Tiram yang digelar di aula kantor camat gagal untuk yang kedua kalinya.

Pantauan awak media dua kali terjadi kegagalan pembetukan BKAD kecamatan Tanjung Tiram, dinilai akibat kurangnya pemahaman dari beberapa kepala desa tentang fungsi dan manfaat dibentuknya BKAD di Kecamatan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Batu Bara Toho Simatupang kepada awak media menyebutkan, dua Minggu yang lalu sudah dilaksanakan musyawarah pertama masih sedikit para Kades yang hadir sehingga terkendala dan ntuk kedua kalinya para Kades hadir, namun mereka kurang memahami.

“Padahal peran Kades sangat penting yang nantinya akan menjadi pengawas di Bumdesma sehingga mereka akan membawa dan memajukan Bumdesma,” ucap Toho.

Toho menerangkan, kegagalan Musyawarah antar desa pembetukan BKAD yang kedua kalinya yang kami lihat dari pertama hingga yang kedua mereka menyatakan ketika BKAD dibentuk otomatis Bumdesma terbentuk, modal untuk menyertai tersebut tidak ada. Namun ini dasarnya yang dibentuk supaya nanti arahan dan PP No 11 Tahun 2021 UPK Eks PNPM maksimal dua tahun transpormasi menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD) Bumdesma.

“Jadi pondasi ini yang harus kita bentuk dulu yaitu Dewan Penasehat dan BKAD kecamatan Tanjung Tiram dengan BKAD kecamatan Nibung Hangus dan di sini mereka musyawarah kembali untuk membentuk Bumdesma di dua kecamatan. Ke depan musyawarah ketiga kalinya harus terbentuk, bagaimana nanti mau dicantolkan istilahnya UPK Eks PNPM sesuai dengan PP ini kalau tidak ada BKAD di kecamatan Tanjung Tiram ini, “ terang Toho.

Selanjutnya Sitorus Tenaga Pemberdayaan Ekonomi Desa (TA PED) mengatakan, Untuk ke dua kalinya pembetukan BKAD Kecamatan Tanjung Tiram gagal. Pertama dilaksanakan pada 24 Maret 2021, yang diikuti ada delapan desa.

“BKAD induknya adalah Undang-Undang Desa dan Kerjasama Antar Desa ini induknya, baru turunannya di Permendagri.” Kata Tenaga Pemberdayaan Ekonomi Desa (TA PED) Sitorus.

Sedangkan Camat Tanjung Tiram Alfitri Hidayat diwakili Kasi PMD Yusrizal menjelaskan, kemungkinan yang tertunda ini dalam seminggu akan melaksanakan Musyawarah Antar Desa, keputusan yang diharapkan bisa terbentuknya BKAD sehingga apa yang diharapkan di Pemerintahan dapat berjalan dengan terbentuknya BKAD.

“Terbentuknya BKAD tentunya untuk meningkatkan perekonomian Bumdesma. Kedepannya pengurusan Bumdesma bisa tertib, dan selaras sejalan dengan ide Kepala Desa (Kades), Ia berharap dengan terbentuknya BKAD tentunya perekonomian masyarakat desa berjalan dengan baik,“ ujar Yus. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page