ACEH TENGGARA, radar-x.net – Pembangunan Menara Telekomunikasi (Tower), untuk pengembangan dan memperluas akses komunikasi telepon seluler, sangat didukung oleh masyarakat dan pihak pemerintahan, berbeda halnya dengan pembangunan tower XL di desa Empat Lima Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, yang diduga ilegal, karena tidak memiliki izin dari Dinas Perizinan Pelayanan Satu Pintu (P2TSP), melalui Rekomendasi Dinas Kominfo.
Dari penyampaian Karnodi, Sekretaris Dinas Komimfo Aceh Tenggara pada radar-x.net, Rabu (2/9/2020) diruang kerjanya mengatakan, Pembangunan Tower XL di desa empat lima kecamatan bukit tusam, dinilai ilegal. Informasi tersebut didapatkan dari masyarakat, disisi lain Kominfo Agara tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk penerbitan izin dari Dinas P2TSP dan Instansi terkait lainnya.
Atas perintah Kadis, dibentuk Tim untuk meninjau langsung kelapangan dengan diketuai oleh, Sekretaris Kominfo didampingi Hayati Rahmi Kabid Telematika dan beberapa staf, Selasa (1/9/2020).
“Disana terlihat para pekerja sedang bekerja, namun pihak kontraktor dan pihak XL tidak berada ditempat, pada saat di tanyakan oleh Tim, beberapa masyarakat yang dekat dengan pembangunan tower tersebut, terkait konfensasi imbas atau dampak pembangunan tower, masyarakat tidak pernah menerima konfensasi, memang pernah dijanjikan Rp.200.000,- per KK akan tetapi hingga saat ini tidak direalisasikan,” jelas warga pada sekretaris kominfo.


“Sebenarnya pembangunan Menara Telekomunikasi XL, sangat didukung oleh masyarakat dan pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, karena dapat mempermudah dan memperluas akses komunikasi lewat telepon seluler, akan tetapi dalam pembangunan menara telekomunikasi XL, ada aturan dan 16 persyaratan,” kata Karnodi.
Karnodi menambahkan, persetujuan warga masyarakat lingkungan terdekat dengan radius minimal 50 meter, surat permohonan diketahui RT/Lurah/Kades, Rekomendasi Camat Setempat, Izin Prinsip Kepala Daerah, Rekomendasi PUPR/RTRW, Dinas Lingkungan Hidub dan Dinas Kominfo, Berita Acara Survey Tim Kabupaten terakhir Retribusi PAD.
“Akan tetapi, hingga saat ini rekomendasi dari dinas Kominfo tidak pernah diterbitkan karena tidak ada pengajuan dari pihak Perusahaan XL, maka dari itu kita berani mengatakan pembangunan menara telekomunikasi (Tower) XL di Desa Empat Lima, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara Ilegal karena tanpa memenuhi persyaratan dan izin,” tandas Karnodi. (RH)













