Surabaya

Pemasangan Tiang dan Kabel WiFi di Bulak Banteng Lor Jadi Sorotan Media,Penegak PERDA di Pertanyakan

×

Pemasangan Tiang dan Kabel WiFi di Bulak Banteng Lor Jadi Sorotan Media,Penegak PERDA di Pertanyakan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Radar-X.net – Pemasangan tiang dan kabel WiFi di Bulak Banteng Lor, Surabaya, telah menjadi keluhan warga dan sorotan media. Pasalnya, pemasangan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya surat izin dari instansi terkait.

Awak media melakukan konfirmasi langsung ke Satpol PP Kota Surabaya, Zaini, pada Selasa (14/10/2025).

Namun, Zaini menyatakan bahwa pemasangan tiang WiFi dan kabel WiFi bukan merupakan wewenangnya.

“Silahkan laporan ke Dinas Pekerjaan Umum khususnya Bagian Penertiban (PU Bangtrib). Baru kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Pernyataan Zaini tersebut mendapat sorotan tajam dari Biro Hukum Ikatan Persatuan Putra Madura (IPPAMA).

Moch Yayah, SH, menyatakan bahwa Satpol PP Kota Surabaya berhak menerima laporan terkait pelanggaran Peraturan Daerah, termasuk pemasangan tiang dan kabel WiFi yang diduga ilegal tanpa adanya izin dari instansi terkait.

“Satpol PP Kota Surabaya memiliki kewajiban untuk menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran Peraturan Daerah,” tegas Yayah.

“Pemasangan tiang dan kabel WiFi tanpa izin jelas merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti,” tambahnya.

Kini, kasus pemasangan tiang WiFi dan kabel WiFi di Bulak Banteng Lor menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini.

Iswandi98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page